Gendhis P

15 November 2022 22:25

Iklan

Gendhis P

15 November 2022 22:25

Pertanyaan

peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2011 tentang pedoman penerbitan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. kebijakan pemerintah ini memenuhi asas a. keterbukaan b. kejelasan rumusan c. kelembagaan d. kedayagunaan dan kehasilgunaan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

02

:

07

:

17

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Anonim

19 Desember 2023 06:36

Jawaban terverifikasi

<h1>a. keterbukaan</h1><h1>&nbsp;</h1><p>Asas keterbukaan berarti pelayanan publik harus bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.</p>

a. keterbukaan

 

Asas keterbukaan berarti pelayanan publik harus bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.


Iklan

Salsabila M

Community

22 Juni 2024 07:03

<p>Kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional, lebih memenuhi asas:</p><p><strong>d. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan</strong></p><p>Penjelasan:</p><ul><li>Asas kedayagunaan (utility) berarti bahwa kebijakan atau produk yang dihasilkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat atau pemakainya. Dalam konteks ini, kebijakan penerbitan KTP berbasis NIK secara nasional bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan administrasi penduduk secara efisien dan efektif.</li><li>Asas kehasilgunaan (effectiveness) mengacu pada pencapaian tujuan dari suatu kebijakan atau produk. KTP berbasis NIK dapat meningkatkan keakuratan dan keamanan dalam identifikasi penduduk, serta memfasilitasi berbagai layanan publik dan administrasi yang memerlukan identitas resmi.</li></ul><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional, lebih memenuhi asas:

d. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

Penjelasan:

  • Asas kedayagunaan (utility) berarti bahwa kebijakan atau produk yang dihasilkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat atau pemakainya. Dalam konteks ini, kebijakan penerbitan KTP berbasis NIK secara nasional bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan administrasi penduduk secara efisien dan efektif.
  • Asas kehasilgunaan (effectiveness) mengacu pada pencapaian tujuan dari suatu kebijakan atau produk. KTP berbasis NIK dapat meningkatkan keakuratan dan keamanan dalam identifikasi penduduk, serta memfasilitasi berbagai layanan publik dan administrasi yang memerlukan identitas resmi.

 

 

 

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

12

3.5

Jawaban terverifikasi