Fevi S

30 November 2022 12:47

Iklan

Fevi S

30 November 2022 12:47

Pertanyaan

Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diwujudkan dalam bentuk a. MK b. Peradilan Umum c. Lembaga Peradilan d. Peradilan Agama e LSM KAK TOLONG BANTU JAWAB SEKARANG JUGA TERIMAKASIH

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

44

:

52

Klaim

9

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Sarah S

01 Desember 2022 03:44

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya adalah e. &nbsp;LSM&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi dapat diwadahi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimana menurut PP No. 71 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masyarakat diberikan hak dan kewajiban dalam Pasal 2 yakni:</p><p>(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/ atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.</p><p>(2) Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.</p><p>&nbsp;</p><p>Selanjutnya dalam Pasal 3:</p><p>(1) Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus</p><p>disampaikan secara tertulis dan disertai:</p><p>(2) Setiap informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum.</p><p>&nbsp;</p>

Jawabannya adalah e.  LSM 

 

Masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi dapat diwadahi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimana menurut PP No. 71 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masyarakat diberikan hak dan kewajiban dalam Pasal 2 yakni:

(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/ atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.

(2) Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

 

Selanjutnya dalam Pasal 3:

(1) Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus

disampaikan secara tertulis dan disertai:

(2) Setiap informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum.

 


Iklan

Meliana S

30 November 2022 16:17

<p>Jawabannya C</p>

Jawabannya C


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)