Fevi S
30 November 2022 12:47
Iklan
Fevi S
30 November 2022 12:47
Pertanyaan
9
2
Iklan
Sarah S
01 Desember 2022 03:44
Jawabannya adalah e. LSM
Masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi dapat diwadahi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimana menurut PP No. 71 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masyarakat diberikan hak dan kewajiban dalam Pasal 2 yakni:
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/ atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
(2) Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Selanjutnya dalam Pasal 3:
(1) Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus
disampaikan secara tertulis dan disertai:
(2) Setiap informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum.
· 5.0 (2)
Iklan
Meliana S
30 November 2022 16:17
Jawabannya C
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!