Faisaldwi S

18 Mei 2022 04:56

Iklan

Faisaldwi S

18 Mei 2022 04:56

Pertanyaan

Penghormatan terhadap Identitas Nasional seperti lambang negara, bendera, lagu kebangsaan, semboyan negara Indonesia pada dewasa ini terdapat penurunan, seperti ada yang tidak meyakini bahwa Burung Garuda Pancasila adalah lambang negara yang perlu dihormati. Beberapa berpendapat bahwa lambang negara atau Pancasila sudah tidak relevan. Bagimana pendapat anda terkait situasi tersebut

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

23

:

59

:

42

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Najmi

03 Juni 2022 03:28

Jawaban terverifikasi

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa. Pengaturan penggunaan bendera yang telah diatur dalam BAB II Bendera Negara dari pasal 4 sampai dengan pasal 24, dan pada bagian keempat dalam pasal 24 diatur larangan bagi setiap orang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada BAB III Bahasa Negara, bahwa Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa, yang berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Sehingga pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang telah diatur dalam pasal 41. Dengan demikian Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa jadi pengunaan atribut tersebut masih relevan .


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

16

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

10

2.2

Lihat jawaban (3)