Lee S

27 Mei 2022 09:55

Iklan

Lee S

27 Mei 2022 09:55

Pertanyaan

Penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan UU no 20 tahun 2008 tentang perubahankeempat atas uu no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai anak adalah ..

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

15

:

18

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

28 Mei 2022 00:20

Jawaban terverifikasi

Jawabannya dikenakan tambahan Rp1.320.000,00 untuk istri dan setiap 1 orang anak. Pembahasan: Berikut peraturan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 dan mulai berlaku 1 Januari 2009. WP orang pribadi = Rp15.840.000,00 WP istri (jika penghasilan digabung) = Rp15.840.000,00 Tambahan untuk WP nikah = Rp1.320.000,00 Tambahan untuk 1 orang tanggungan (max 3 tanggungan) = Rp1.320.000,00 Jadi, jawabannya adalah dikenakan tambahan Rp1.320.000,00 untuk istri dan setiap 1 orang anak.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan perbedaan ekonomi primer dan ekonomi sekunder

3

5.0

Jawaban terverifikasi