Anisa R

15 Februari 2022 06:39

Iklan

Anisa R

15 Februari 2022 06:39

Pertanyaan

Pengelola otoritas jasa keuangan (OJK:) harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan. Pemyataan tersebut menunjukkan OJK dapat menjalankan kegiatannya berlandaskan pada asas .... a. keterbukaan . b. independensi c. profesionalitas d kepastian hukum e. kepentingan umum

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

11

:

59

:

29

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Santika

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

16 Februari 2022 15:01

Jawaban terverifikasi

Hallo Anisa R, kakak bantu jawab ya! Jawaban yang benar adalah C. Berikut ini pembahasannya ya! Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut: 1. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan. 3. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum. 4. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 5. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan. 7. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh karena itu, berdasarkan pernyataan pada soal menunjukkan OJK dapat menjalankan kegiatannya berlandaskan pada asas C. Profesionalitas. Semoga membantu yaa!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi