Sheefa S

13 Oktober 2021 03:02

Iklan

Sheefa S

13 Oktober 2021 03:02

Pertanyaan

pengaturan urusan pemerintah dan keuangan desa dipegang oleh

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

00

:

25

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Y. Kusumawati

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

07 Desember 2021 07:59

Jawaban terverifikasi

Hallo Sheefa, jawaban yang tepat adalah kepala desa. Menurut pasal 3 Permendagri No.113/2014, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan menjadi wakil pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki kewenangan: Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Pada soal diatas, pengaturan urusan pemerintah dan keuangan desa dipegang oleh kepala desa. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah kepala desa. Semoga bisa dipahami ya Sheefa.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

34

5.0

Jawaban terverifikasi