Chokokukis C

07 Juni 2022 03:59

Iklan

Chokokukis C

07 Juni 2022 03:59

Pertanyaan

Pengakuan komunitas Internasional bahwa suatu Negara telah sah sebagai Negara menurut hukum internasional, adalah pengakuan …. * de droit De facto De jure de force De tente

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

18

:

32

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Y. Kusumawati

07 Juni 2022 12:57

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat adalah de jure. Simak penjelasan berikut. Ada dua macam pengakuan suatu negara atas negara lain yaitu pengakuan de facto dan de jure: 1. Pengakuan de facto Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah. 2. Pengakuan de jure Pengakuan de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jawaban yang tepat adalah de jure.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

40

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

23

2.2

Lihat jawaban (3)