Adelio F

24 Juni 2022 03:46

Iklan

Adelio F

24 Juni 2022 03:46

Pertanyaan

Pemerintah daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom. Berikut yang bukan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah .... a. asas keterbukaan b. asas kesejahteraan c. asas kepastian hukum d. asas kepentingan hukum e. asas proporsionalitas

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

13

:

53

:

06

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Fitria

06 Juli 2022 04:10

Jawaban terverifikasi

Jawabannya yaitu asas kesejahteraan. Pembahasan : Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut : 1. Kepastian Hukum Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 2.Tertib Penyelenggara Negara Tertib penyelenggara negara merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. 3.Kepentingan Umum Asas tersebut merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 4.Keterbukaan Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia. 5.Proporsionalitas Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. 6.Profesionalitas Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7.Akuntabilitas Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8.Efisiensi Asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik. 9.Efektivitas Asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. 10.Keadilan Asas keadilan adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang bukan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu : asas kesejahteraan.


Iklan

Salwa P

25 Juni 2022 15:33

e. asas proporsionalitas asas proporsionalitas ini merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. jadi asas ini bukan termasuk asas pemerintah daerah melainkan asas penyelenggaraan negara.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan