Rosalina P

10 Maret 2022 03:30

Iklan

Rosalina P

10 Maret 2022 03:30

Pertanyaan

Pemberian bantuan hukum kepada warga negaranya yang mengalami persoalan hukum di negara lain, hal mana negara melalui kedutaannya akan membantu warganya untuk mendapatkan hak - haknya sebagai warga negara termasuk tidak terbatas dengan kepastian dan perlindungan hukum. Hal ini menunjukan adanya asas hubungan internasional yaitu

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

01

:

07

:

55

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Putri

Mahasiswa/Alumni ""

31 Maret 2023 10:25

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: asas kebangsaan</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Hubungan Internasional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)</strong> diartikan sebagai&nbsp;ilmu tentang interaksi, relasi, dan komunikasi yang terjalin antarnegara, berkaitan dengan kebijakan luar negeri yang meliputi diplomasi, konflik, kesejahteraan, ekonomi, dan perdamaian dunia.</p><p><strong>Asas-asas Hubungan Internasional terdiri dari:</strong></p><p><strong>1. Asas Teritorial</strong></p><p>Merupakan asas yang mewajibkan suatu negara yang terlibat dalam hubungan internasional, tetap berkuasa diwilayahnya. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, sehingga negara memiliki hak untuk melaksanakan hukum atau peraturan perundang-undangannya kepada semua orang dan barang di wilayah negara tersebut sehingga terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing internasional sepenuhnya.&nbsp;</p><p><strong>2. Asas Kebangsaan</strong></p><p>Merupakan asas yang&nbsp;menyatakan bahwa setiap warga negara dimanapun dia berada, akan selalu terikat dengan bangsanya. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya sehingga setiap warga negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya dan mempunyai kekuatan ekstra teritorial yang berarti bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di negara lain. Sifat dari asas ini adalah terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.</p><p><strong>3. Asas Kepentingan Umum</strong></p><p>Menyatakan bahwa setiap negara dalam hubungan internasional memiliki wewenang untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat yang dalam hal ini negara dapat melakukan penyesuaian diri terhadap semua keadaan dan/atau kejadian yang berhubungan dengan kepentingan umum.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, kasus di atas menunjukkan adanya asas hubungan internasional yaitu asas kebangsaan.</u></strong></p>

Jawaban: asas kebangsaan

 

Pembahasan:

Hubungan Internasional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai ilmu tentang interaksi, relasi, dan komunikasi yang terjalin antarnegara, berkaitan dengan kebijakan luar negeri yang meliputi diplomasi, konflik, kesejahteraan, ekonomi, dan perdamaian dunia.

Asas-asas Hubungan Internasional terdiri dari:

1. Asas Teritorial

Merupakan asas yang mewajibkan suatu negara yang terlibat dalam hubungan internasional, tetap berkuasa diwilayahnya. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, sehingga negara memiliki hak untuk melaksanakan hukum atau peraturan perundang-undangannya kepada semua orang dan barang di wilayah negara tersebut sehingga terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing internasional sepenuhnya. 

2. Asas Kebangsaan

Merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap warga negara dimanapun dia berada, akan selalu terikat dengan bangsanya. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya sehingga setiap warga negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya dan mempunyai kekuatan ekstra teritorial yang berarti bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di negara lain. Sifat dari asas ini adalah terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.

3. Asas Kepentingan Umum

Menyatakan bahwa setiap negara dalam hubungan internasional memiliki wewenang untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat yang dalam hal ini negara dapat melakukan penyesuaian diri terhadap semua keadaan dan/atau kejadian yang berhubungan dengan kepentingan umum.

 

Dengan demikian, kasus di atas menunjukkan adanya asas hubungan internasional yaitu asas kebangsaan.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)