Lalu M
02 Oktober 2023 21:36
Iklan
Lalu M
02 Oktober 2023 21:36
Pertanyaan
Pasal Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat UUD 1945
Maksudnya apa ya? Mohon dijelaskan.
22
2
Iklan
Nanda R
Community
03 Oktober 2023 03:47
1) Persatuan,
Sila persatuan dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 yang bunyinya Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
2) Keadilan sosial
- Pasal 33 ayat 1 yang bunyinya Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Pasal 33 ayat 2 yang bunyinya Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Pasal 33 ayat 3 yang bunyinya Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 33 ayat 4 yang bunyinya Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3) Kedaulatan rakyat
Sila kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 yang bunyinya Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Ketuhanan
Sila ketuhanan dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 yang bunyinya Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
· 0.0 (0)
Iklan
Vincent M
Community
04 Oktober 2023 05:20
Pasal-Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat adalah pernyataan-prnyataan yang menguraikan prinsip-prinsip dasar yang mendasari Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945. Ini adalah panduan atau arahan kepada penyusun UUD 1945 untuk memastikan bahwa konstitusi tersebut mencerminkan nilai-nilai dasar yang akan mengatur negara dan masyarakat Indonesia. Pasal-Pasal Pokok Pikiran tersebut dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Maksud dari Pasal-Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat adalah sebagai berikut:
Kedaulatan Rakyat: Maksudnya adalah mengakui bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat adalah prinsip yang menggariskan bahwa pemerintah dan negara berada di bawah kontrol dan kehendak rakyat. Pemerintah harus dibentuk, dipilih, dan dijalankan sesuai dengan keinginan rakyat.
Kebangsaan: Maksudnya adalah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Kebangsaan ini didasarkan pada semangat perjuangan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.
Kesejahteraan Rakyat: Maksudnya adalah bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini mencakup aspek ekonomi, sosial, dan budaya, dan menjadi landasan bagi pembangunan negara.
Ketertiban Dunia: Maksudnya adalah bahwa Indonesia sebagai negara akan menjalankan hubungan internasional yang berdasarkan perdamaian, keadilan, dan kemerdekaan. Ini adalah prinsip yang mengarah pada kebijakan luar negeri Indonesia.
Kebebasan: Maksudnya adalah menegaskan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berpendapat, berorganisasi, beragama, dan lainnya. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga kebebasan individu dalam masyarakat dan negara.
Pasal-Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat adalah landasan filosofis dan ideologis bagi UUD 1945 Indonesia. Mereka menunjukkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, kemerdekaan, kesejahteraan rakyat, dan hubungan internasional yang damai. Pasal-Pasal Pokok Pikiran ini membentuk dasar hukum dan moral bagi tindakan dan kebijakan pemerintah, serta menggambarkan visi dan nilai-nilai yang dipegang oleh pendiri negara Indonesia.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!