Lalu M

02 Oktober 2023 21:36

Iklan

Lalu M

02 Oktober 2023 21:36

Pertanyaan

Pasal Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat UUD 1945 Maksudnya apa ya? Mohon dijelaskan.

Pasal Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat UUD 1945

Maksudnya apa ya? Mohon dijelaskan.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

14

:

10

:

45

Klaim

22

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

03 Oktober 2023 03:47

Jawaban terverifikasi

<p>1) Persatuan,</p><p>Sila persatuan dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 yang bunyinya Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik</p><p>&nbsp;</p><p>2) Keadilan sosial</p><p>- Pasal 33 ayat 1 yang bunyinya Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.</p><p>- Pasal 33 ayat 2 yang bunyinya Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.</p><p>- Pasal 33 ayat 3 yang bunyinya Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p><p>- Pasal 33 ayat 4 yang bunyinya Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>3) Kedaulatan rakyat</p><p>Sila kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 yang bunyinya Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.</p><p>&nbsp;</p><p>4) Ketuhanan</p><p>Sila ketuhanan dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 yang bunyinya Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.</p>

1) Persatuan,

Sila persatuan dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 yang bunyinya Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik

 

2) Keadilan sosial

- Pasal 33 ayat 1 yang bunyinya Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

- Pasal 33 ayat 2 yang bunyinya Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

- Pasal 33 ayat 3 yang bunyinya Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

- Pasal 33 ayat 4 yang bunyinya Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

 

3) Kedaulatan rakyat

Sila kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 yang bunyinya Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

 

4) Ketuhanan

Sila ketuhanan dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 yang bunyinya Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.


Iklan

Vincent M

Community

04 Oktober 2023 05:20

Jawaban terverifikasi

<p>Pasal-Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat adalah pernyataan-prnyataan yang menguraikan prinsip-prinsip dasar yang mendasari Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945. Ini adalah panduan atau arahan kepada penyusun UUD 1945 untuk memastikan bahwa konstitusi tersebut mencerminkan nilai-nilai dasar yang akan mengatur negara dan masyarakat Indonesia. Pasal-Pasal Pokok Pikiran tersebut dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.</p><p>Maksud dari Pasal-Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat adalah sebagai berikut:</p><p><strong>Kedaulatan Rakyat</strong>: Maksudnya adalah mengakui bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat adalah prinsip yang menggariskan bahwa pemerintah dan negara berada di bawah kontrol dan kehendak rakyat. Pemerintah harus dibentuk, dipilih, dan dijalankan sesuai dengan keinginan rakyat.</p><p><strong>Kebangsaan</strong>: Maksudnya adalah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Kebangsaan ini didasarkan pada semangat perjuangan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.</p><p><strong>Kesejahteraan Rakyat</strong>: Maksudnya adalah bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini mencakup aspek ekonomi, sosial, dan budaya, dan menjadi landasan bagi pembangunan negara.</p><p><strong>Ketertiban Dunia</strong>: Maksudnya adalah bahwa Indonesia sebagai negara akan menjalankan hubungan internasional yang berdasarkan perdamaian, keadilan, dan kemerdekaan. Ini adalah prinsip yang mengarah pada kebijakan luar negeri Indonesia.</p><p><strong>Kebebasan</strong>: Maksudnya adalah menegaskan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berpendapat, berorganisasi, beragama, dan lainnya. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga kebebasan individu dalam masyarakat dan negara.</p><p>Pasal-Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat adalah landasan filosofis dan ideologis bagi UUD 1945 Indonesia. Mereka menunjukkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, kemerdekaan, kesejahteraan rakyat, dan hubungan internasional yang damai. Pasal-Pasal Pokok Pikiran ini membentuk dasar hukum dan moral bagi tindakan dan kebijakan pemerintah, serta menggambarkan visi dan nilai-nilai yang dipegang oleh pendiri negara Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Pasal-Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat adalah pernyataan-prnyataan yang menguraikan prinsip-prinsip dasar yang mendasari Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945. Ini adalah panduan atau arahan kepada penyusun UUD 1945 untuk memastikan bahwa konstitusi tersebut mencerminkan nilai-nilai dasar yang akan mengatur negara dan masyarakat Indonesia. Pasal-Pasal Pokok Pikiran tersebut dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Maksud dari Pasal-Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat adalah sebagai berikut:

Kedaulatan Rakyat: Maksudnya adalah mengakui bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat adalah prinsip yang menggariskan bahwa pemerintah dan negara berada di bawah kontrol dan kehendak rakyat. Pemerintah harus dibentuk, dipilih, dan dijalankan sesuai dengan keinginan rakyat.

Kebangsaan: Maksudnya adalah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Kebangsaan ini didasarkan pada semangat perjuangan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

Kesejahteraan Rakyat: Maksudnya adalah bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini mencakup aspek ekonomi, sosial, dan budaya, dan menjadi landasan bagi pembangunan negara.

Ketertiban Dunia: Maksudnya adalah bahwa Indonesia sebagai negara akan menjalankan hubungan internasional yang berdasarkan perdamaian, keadilan, dan kemerdekaan. Ini adalah prinsip yang mengarah pada kebijakan luar negeri Indonesia.

Kebebasan: Maksudnya adalah menegaskan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berpendapat, berorganisasi, beragama, dan lainnya. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga kebebasan individu dalam masyarakat dan negara.

Pasal-Pasal Pokok Pikiran Nilai Kedaulatan Rakyat adalah landasan filosofis dan ideologis bagi UUD 1945 Indonesia. Mereka menunjukkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, kemerdekaan, kesejahteraan rakyat, dan hubungan internasional yang damai. Pasal-Pasal Pokok Pikiran ini membentuk dasar hukum dan moral bagi tindakan dan kebijakan pemerintah, serta menggambarkan visi dan nilai-nilai yang dipegang oleh pendiri negara Indonesia.

 


 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

rasa kebersamaan dari kegiatan gotong royong dikarenakan adanya sikap.... a merasa terbebani b individualisme c sosial tanpa pamrih d sama sama harus menanggung

24

5.0

Jawaban terverifikasi