Widya P

27 November 2023 12:20

Iklan

Iklan

Widya P

27 November 2023 12:20

Pertanyaan

pasal 1 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik,bentuk negara tersebut tidak dapat dilakukan perubahan.Mengapa demikian?

pasal 1 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik,bentuk negara tersebut tidak dapat dilakukan perubahan.Mengapa demikian?


3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Dearta D

01 Desember 2023 03:07

Jawaban terverifikasi

Jawaban : 1. Untuk menjamin kedaulatan dan integritas wilayah. 2. Malaysia, Singapura, Filipina, Australia, India, Thailand, Vietnam, Palau, Timor Leste, dan Papua Nugini. 3. Sukarno mendukung sistem pemerintahan presidensial, sedangkan Mohammad Hatta mendukung sistem parlementer. 4. Karena bentuk negara tersebut merupakan salah satu asas yang menjadi dasar berdirinya negara Indonesia. 5. Memiliki pemerintahan pusat, memiliki satu konstitusi, adanya pembagian wilayah administratif yang tidak bersifat otonom, dan memiliki satu kebijakan luar negeri.


Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

23 Maret 2024 09:23

Jawaban terverifikasi

<p><br>Pasal 1 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, dan bentuk negara tersebut tidak dapat dilakukan perubahan karena hal ini merupakan prinsip dasar yang telah menjadi landasan konstitusi Indonesia sejak awal kemerdekaan. Ada beberapa alasan mengapa bentuk negara Indonesia yang sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dijamin dalam UUD:</p><p><strong>Kesatuan dan Kedaulatan Negara</strong>: Prinsip kesatuan negara adalah penting untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia. Dalam konteks ini, negara kesatuan menekankan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipecah-pecah.</p><p><strong>Konsistensi Konstitusi</strong>: Menegaskan bentuk negara sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik adalah bagian dari konsistensi konstitusi Indonesia. UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia menetapkan prinsip-prinsip dasar yang tidak dapat diubah begitu saja.</p><p><strong>Historis dan Kultural</strong>: Hal ini juga mencerminkan keadaan historis dan kultural bangsa Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, pemikiran tentang kesatuan negara telah menjadi pijakan untuk menanggapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.</p><p><strong>Stabilitas dan Kepastian Hukum</strong>: Dengan menegaskan bentuk negara yang tetap, hal ini memberikan stabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara, yang penting untuk pembangunan dan kemajuan bangsa.</p><p><strong>Legitimasi Pemerintahan</strong>: Membatasi perubahan pada bentuk negara menjamin legitimasi pemerintahan dan menjaga otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan.</p><p><br>&nbsp;</p>


Pasal 1 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, dan bentuk negara tersebut tidak dapat dilakukan perubahan karena hal ini merupakan prinsip dasar yang telah menjadi landasan konstitusi Indonesia sejak awal kemerdekaan. Ada beberapa alasan mengapa bentuk negara Indonesia yang sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dijamin dalam UUD:

Kesatuan dan Kedaulatan Negara: Prinsip kesatuan negara adalah penting untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia. Dalam konteks ini, negara kesatuan menekankan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipecah-pecah.

Konsistensi Konstitusi: Menegaskan bentuk negara sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik adalah bagian dari konsistensi konstitusi Indonesia. UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia menetapkan prinsip-prinsip dasar yang tidak dapat diubah begitu saja.

Historis dan Kultural: Hal ini juga mencerminkan keadaan historis dan kultural bangsa Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, pemikiran tentang kesatuan negara telah menjadi pijakan untuk menanggapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.

Stabilitas dan Kepastian Hukum: Dengan menegaskan bentuk negara yang tetap, hal ini memberikan stabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara, yang penting untuk pembangunan dan kemajuan bangsa.

Legitimasi Pemerintahan: Membatasi perubahan pada bentuk negara menjamin legitimasi pemerintahan dan menjaga otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan.


 


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

37

0.0

Jawaban terverifikasi