Candra M

16 Maret 2022 16:14

Iklan

Candra M

16 Maret 2022 16:14

Pertanyaan

pak yudi sebagai seorang karyawan bumn, penghasilan kotor setiap bulannya rp 15.000.000,00. pak yudi sudah menikah dan istrinya bekerja sebagai pns guru dengan penghasilan kotor per bulan rp 5.000.000,00 serta mempunyai 4 anak. pak yudi memiliki npwp sehingga dia dikenakan biaya jabatan 5 % serta iuran pensiun 2,5 %.hitunglah pajak terutang pak yudi setiap bulannya berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini (terbaru)

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

13

:

03

:

07

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

26 Maret 2022 10:33

Jawaban terverifikasi

Halo Candra, Kakak bantu jawab ya :) Jawabannya Rp7.539.569,53. Pembahasan: Diketahui: - Gaji pokok per bulan = Rp15.000.000,00 - Gaji istri = Rp5.000.000,00 - Status K/I/3 (maksimal tanggungan anak pada pajak adalah 3 orang) - Biaya jabatan 5% dari gaji - Iuran pensiun 2,5% dari gaji Ditanyakan: Pajak terutang Pak Yudi. Jawab: NPWP Pak Yudi dan istri tidak digabung, sehingga perhitungan PPh untuk Pak Yudi adalah sebagai berikut. Penghasilan netto Pak Yudi: Gaji pokok setahun = Rp15.000.000,00 x 12 = Rp180.000.000,00 Pengurangan: - Biaya jabatan (max Rp6jt) = Rp180.000.000,00 x 5% = Rp6.000.000,00 - Iuran pensiun = Rp180.000.000,00 x 2,5% = Rp4.500.000,00 Total pengurangan = Rp10.500.000,00 Penghasilan netto Pak Yudi = Rp180.000.000,00 - Rp10.500.000,00 = Rp169.500.000,00 Penghasilan netto istri Pak Yudi: Gaji pokok setahun = Rp5.000.000,00 x 12 = Rp60.000.000,00 Biaya jabatan (max Rp6jt) = Rp60.000.000,00 x 5% = Rp3.000.000,00 Penghasilan netto istri Pak Yudi = Rp60.000.000,00 - Rp3.000.000,00 = Rp57.00.000,00 Penghasilan netto gabungan = Penghasilan netto Pak Yudi + Penghasilan netto istri Pak Yudi = Rp169.500.000,00 + Rp57.00.000,00 = Rp226.500.000,00 PTKP K/I/3: - WP Pribadi = Rp54.000.000,00 - WP Istri = Rp54.000.000,00 - WP Nikah = Rp4.500.000,00 - Tanggungan 3 anak = Rp4.500.000,00 x 3 = Rp13.500.000,00 Total PTKP = Rp126.000.000,00 PKP = Penghasilan netto gabungan - Total PTKP = Rp226.500.000,00 - Rp126.000.000,00 = Rp100.500.000,00 Perhitungan PPh: Rp50.000.000,00 x 5% = Rp2.500.000,00 Rp50.500.000,00 x 15% = Rp7.575.000,00 Total PPh terutang = Rp2.500.000,00 + Rp7.575.000,00 = Rp10.075.000,00 PPh Pak Yudi = Penghasilan netto Pak Yudi / Penghasilan netto gabungan x PPh terutang = Rp169.500.000,00 / Rp226.500.000,00 x Rp10.075.000,00 = Rp7.539.569,53 Jadi, jumlah pajak terutang Pak Yudi adalah Rp7.539.569,53. Semoga membantu!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi