Alina D
26 Mei 2023 02:31
Iklan
Alina D
26 Mei 2023 02:31
Pertanyaan
Pak Yono mempunyai rumah seluas 100 m². Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 150 m². Pada saat itu, harga per meter tanah adalah Rp 1.500.000,00 dan harga per meter bangunan adalah Rp 2.000.000,00. Apabila nilai jual objek pajak yang tidak dikenai pajak adalah Rp 25.000.000,00, berapa besar PBB terutang yang harus dibayarkan Pak Yono !
3
1
Iklan
Nabila A
02 Juli 2023 07:15
Diketahui
Ditanya : PBB?
Jawab
1. Langkah pertama mencari Nilai Jual Objek Pajak
Nilai Rumah = 100 x Rp 2.000.000 = Rp 200.000.000
Nilai Tanah = 150 x Rp 1.500.000 = Rp 225.000.000
NJOP = Rp 200.000.000 + Rp 225.000.000 = Rp 425.000.000
2. Mencari Nilai Jual Objek Pajak untuk perhitungan PBB
NJOP PBB = Rp 425.000.000 - Rp 25.000.000 = Rp 400.000.000
3. Nilai jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP = 20% x Rp 400.000.000 = 80.000.000
4. Menghitung PBB
PBB = O.5% x Rp 80.000.000 = Rp 400.000
Jadi PBB terutang sebesar Rp 400.000
· 5.0 (1)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!