Alina D

26 Mei 2023 02:31

Iklan

Alina D

26 Mei 2023 02:31

Pertanyaan

Pak Yono mempunyai rumah seluas 100 m². Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 150 m². Pada saat itu, harga per meter tanah adalah Rp 1.500.000,00 dan harga per meter bangunan adalah Rp 2.000.000,00. Apabila nilai jual objek pajak yang tidak dikenai pajak adalah Rp 25.000.000,00, berapa besar PBB terutang yang harus dibayarkan Pak Yono !

Pak Yono mempunyai rumah seluas 100 m². Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 150 m². Pada saat itu, harga per meter tanah adalah Rp 1.500.000,00 dan harga per meter bangunan adalah Rp 2.000.000,00. Apabila nilai jual objek pajak yang tidak dikenai pajak adalah Rp 25.000.000,00, berapa besar PBB terutang yang harus dibayarkan Pak Yono !

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

11

:

00

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nabila A

02 Juli 2023 07:15

Jawaban terverifikasi

<p>Diketahui&nbsp;</p><ul><li>Luas rumah 100 m²</li><li>Luas tanah 150 m²</li><li>Harga Tanah Rp 1.500.000</li><li>Harha bangunan Rp 2.000.000</li><li>NJOPTKP : Rp 25.000.000&nbsp;</li></ul><p>Ditanya : PBB?</p><p>Jawab&nbsp;</p><p>1. Langkah pertama mencari Nilai Jual Objek Pajak&nbsp;</p><p>Nilai Rumah = 100 x Rp 2.000.000 = Rp 200.000.000</p><p>Nilai Tanah = 150 x Rp 1.500.000 = Rp 225.000.000</p><p>NJOP = Rp 200.000.000 + Rp 225.000.000 = Rp 425.000.000</p><p>2. Mencari Nilai Jual Objek Pajak untuk perhitungan PBB &nbsp;</p><p>NJOP PBB = Rp 425.000.000 - Rp 25.000.000 = Rp 400.000.000</p><p>3. Nilai jual Kena Pajak (NJKP)</p><p>NJKP = 20% x Rp 400.000.000 = 80.000.000</p><p>4. Menghitung PBB&nbsp;</p><p>PBB = O.5% x Rp 80.000.000 = Rp 400.000</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi PBB terutang sebesar Rp 400.000</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Diketahui 

  • Luas rumah 100 m²
  • Luas tanah 150 m²
  • Harga Tanah Rp 1.500.000
  • Harha bangunan Rp 2.000.000
  • NJOPTKP : Rp 25.000.000 

Ditanya : PBB?

Jawab 

1. Langkah pertama mencari Nilai Jual Objek Pajak 

Nilai Rumah = 100 x Rp 2.000.000 = Rp 200.000.000

Nilai Tanah = 150 x Rp 1.500.000 = Rp 225.000.000

NJOP = Rp 200.000.000 + Rp 225.000.000 = Rp 425.000.000

2. Mencari Nilai Jual Objek Pajak untuk perhitungan PBB  

NJOP PBB = Rp 425.000.000 - Rp 25.000.000 = Rp 400.000.000

3. Nilai jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP = 20% x Rp 400.000.000 = 80.000.000

4. Menghitung PBB 

PBB = O.5% x Rp 80.000.000 = Rp 400.000

 

Jadi PBB terutang sebesar Rp 400.000

 

 


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

201

0.0

Jawaban terverifikasi