Septi N

21 Maret 2022 05:40

Iklan

Septi N

21 Maret 2022 05:40

Pertanyaan

Pak Rio seorang karyawan perusahaan swasta asing dengan penghasilan sebesar Rp15.000.000,00 per bulan. la sudah mempunyai istri dan dua orang anak. Istri Pak Rio bekerja sebagai karyawan bank dengan penghasilan sebesar Rp5.500.000,00 per bulan. Dalam membayar pajak penghasilan, pendapatan Pak Rio dan istrinya digabung menjadi satu. luran pensiun Pak Rio sebesar Rp2.200.000,00 per tahun. luran pensiun istri Pak Rio sebesar Rp1.800.000,00 per tahun. Biaya jabatan Pak Rio Rp3.500.000,00 dan istri Pak Rio Rp2.000.000,00. Berapa besar pajak penghasilan yang harus ditanggung keluarga Pak Rio?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

04

:

08

:

15

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Bahrudin

Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia

21 Maret 2022 13:26

Jawaban terverifikasi

Halo, Septi. Terimakasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban : Rp11.925.000,00/tahun atau Rp993.750,00/ bulan. Pembahasan : Penghasilan Pak Rio = Rp15.000.000,00 x 12 = Rp180.000.000,00 Penghasilan Istri = Rp5.500.000,00 x 12 = Rp66.000.000,00 Total penghasilan = Rp246.000.000,00 ........(a) Iuran pensiun Pak Leo = Rp2.200.000,00 Iuran pensiun Istri = Rp1.800.000,00 Biaya jabatan Pak leo = Rp3.500.000,00 Biaya jabatan Istri = Rp2.000.000,00 TOTAL PENGURANGAN = Rp9.500.000,00 .......(b) Penghasilan bersih ( a-b) = Rp236.500.000,00 ...(c) PTKP pribadi = Rp54.000.000,00 PTKP Istri = Rp54.000.000,00 PTKP 2 anak = Rp4.500.000,00 x 2 = Rp9.000.000,00 Total PTKP = Rp117.000.000,00 .....(d) PKP ( c - d) = Rp119.500.000,00 Tarif PPh : ( berdasarkan aturan paling terbaru yaitu UU HHP yang berlaku per 1 Januari 2022) 5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00 15% x Rp59.500.000,00 = Rp8.925.000,00 PPh terutang setahun = Rp11.925.000,00 PPh terutang sebulan = Rp993.750,00/ bulan Jadi, pajak penghasilan yang harus ditanggung keluarga Pak Rio sebesar Rp11.925.000,00/tahun atau Rp993.750,00/ bulan. Semoga membantu ya. Jangan lupa untuk selalu aktif menggunakan Roboguru untuk membantu belajarmu yaa. Semangat!


Iklan

Vania C

21 Maret 2022 06:43

Penghasilan suami+istri = (Rp15.000.000 x 12 bulan) + (Rp5.500.000 x 12 bulan) = Rp180.000.000+Rp11.000.000 = Rp191.000.000 Penghasilan bersih (dikurangi iuran pensiun dan tunjangan jabatan) = Penghasilan kotor-iuran pensiun Pak Rio-iuran pensiun istri-biaya jabatan Pak Rio-biaya jabatan istri = Rp191.000.000-Rp2.200.000-Rp1.800.000-Rp3.500.000-Rp2.000.000 =Rp181.500.000 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = PTKP individu Pak Rio dan Istri + PTKP status pernikahan + PTKP 2 anak = (Rp54.000.000x2)+(Rp4.500.000x3) = Rp108.000.000+Rp13.500.000 = Rp121.500.000 PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Penghasilan bersih - PTKP = Rp181.500.000-Rp121.500.000 = Rp60.000.000 Perhitungan PPH = (Rp50.000.000x5%)+(Rp10.000.000x15%) = Rp2.500.000+Rp1.500.000 = Rp4.000.000 Jadi pajak PPH yang harus dibayarkan adalah Rp4.000.000


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

36

5.0

Jawaban terverifikasi