Triana T
31 Januari 2023 16:19
Iklan
Triana T
31 Januari 2023 16:19
Pertanyaan
Pak kirman seorang karyawan sudah beristri dan bekerja dengan 5 orang anak punya penghasilan 25 juta 500 perbulan Berdasarkan uraian diatas maka besarnya pendapatan tidak kena pajak atau ptkp bapak kirman adalah
1
1
Iklan
A. Selvi
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang
01 Februari 2023 01:35
Jawabannya Rp72.000.000,00.
Pembahasan:
Diketahui:
Penghasilan = Rp25.500.000,00 per bulan
Status K/3 (menikah dengan maksimal tanggungan 3 orang)
Ditanyakan: PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jawab:
Pada perhitungan pajak penghasilan, maksimal tanggungan oleh wajib pajak adalah 3 orang. Yang dapat menjadi tanggungan adalah jalur keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yaitu orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selain dari jalur tersebut, maka tidak dapat dimasukkan dalam tanggungan.
Berikut aturan tanggungan dalam PTKP:
- WP pribadi = Rp54.000.000,00
- WP istri bekerja = Rp54.000.000,00
- WP nikah = Rp4.500.000,00
- Tanggungan = Rp4.500.000,00 per orang
Sehingga, perhitungan PTKP untuk Pak Kirman dengan status K/3 (menikah dengan maksimal tanggungan 3 orang) adalah:
- WP pribadi = Rp54.000.000,00
- WP nikah = Rp4.500.000,00
- Tanggungan 3 anak = Rp4.500.000,00 x 3 = Rp13.500.000,00
PTKP = Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp13.500.000,00
= Rp72.000.000,00
Jadi, jawabannya adalah Rp72.000.000,00.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!