Triana T

31 Januari 2023 16:19

Iklan

Triana T

31 Januari 2023 16:19

Pertanyaan

Pak kirman seorang karyawan sudah beristri dan bekerja dengan 5 orang anak punya penghasilan 25 juta 500 perbulan Berdasarkan uraian diatas maka besarnya pendapatan tidak kena pajak atau ptkp bapak kirman adalah

Pak kirman seorang karyawan sudah beristri dan bekerja dengan 5 orang anak punya penghasilan 25 juta 500 perbulan Berdasarkan uraian diatas maka besarnya pendapatan tidak kena pajak atau ptkp bapak kirman adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

21

:

49

:

23

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

01 Februari 2023 01:35

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya Rp72.000.000,00.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Diketahui:</p><p>Penghasilan = Rp25.500.000,00 per bulan</p><p>Status K/3 (menikah dengan maksimal tanggungan 3 orang)</p><p>&nbsp;</p><p>Ditanyakan: PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).</p><p>&nbsp;</p><p>Jawab:</p><p>Pada perhitungan pajak penghasilan, maksimal tanggungan oleh wajib pajak adalah 3 orang. Yang dapat menjadi tanggungan adalah jalur keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yaitu orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selain dari jalur tersebut, maka tidak dapat dimasukkan dalam tanggungan.</p><p>&nbsp;</p><p>Berikut aturan tanggungan dalam PTKP:</p><p>- WP pribadi = Rp54.000.000,00</p><p>- WP istri bekerja = Rp54.000.000,00</p><p>- WP nikah = Rp4.500.000,00</p><p>- Tanggungan = Rp4.500.000,00 per orang</p><p>&nbsp;</p><p>Sehingga, perhitungan PTKP untuk Pak Kirman dengan status K/3 (menikah dengan maksimal tanggungan 3 orang) adalah:</p><p>- WP pribadi = Rp54.000.000,00</p><p>- WP nikah = Rp4.500.000,00</p><p>- Tanggungan 3 anak = Rp4.500.000,00 x 3 = Rp13.500.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>PTKP = Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp13.500.000,00</p><p>= Rp72.000.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawabannya adalah Rp72.000.000,00.</p>

Jawabannya Rp72.000.000,00.

 

Pembahasan:

Diketahui:

Penghasilan = Rp25.500.000,00 per bulan

Status K/3 (menikah dengan maksimal tanggungan 3 orang)

 

Ditanyakan: PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

 

Jawab:

Pada perhitungan pajak penghasilan, maksimal tanggungan oleh wajib pajak adalah 3 orang. Yang dapat menjadi tanggungan adalah jalur keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yaitu orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selain dari jalur tersebut, maka tidak dapat dimasukkan dalam tanggungan.

 

Berikut aturan tanggungan dalam PTKP:

- WP pribadi = Rp54.000.000,00

- WP istri bekerja = Rp54.000.000,00

- WP nikah = Rp4.500.000,00

- Tanggungan = Rp4.500.000,00 per orang

 

Sehingga, perhitungan PTKP untuk Pak Kirman dengan status K/3 (menikah dengan maksimal tanggungan 3 orang) adalah:

- WP pribadi = Rp54.000.000,00

- WP nikah = Rp4.500.000,00

- Tanggungan 3 anak = Rp4.500.000,00 x 3 = Rp13.500.000,00

 

PTKP = Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp13.500.000,00

= Rp72.000.000,00

 

Jadi, jawabannya adalah Rp72.000.000,00.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Pada neraca saldo per 31 Desember 2017 terdapat akun sewa dibayar di muka Rp20.000.000,00. Sewa tersebut dibayar 1 September 2017, Atas dasar informasi tersebut maka pada waktu tutup buku per 31 Desember 2017 diminta anda untuk mencatat a. jurnal penyesuaian

323

5.0

Jawaban terverifikasi