Arini P

12 Februari 2023 11:35

Iklan

Arini P

12 Februari 2023 11:35

Pertanyaan

Pak Heru memiliki sebidang tanah seluas 450 m² dengan harga Rp550.000,00 per m². Di atas tanah tersebut, berdiri rumah dengan luas 200 m² dengan harga Rp700.000,00 per m². Hitunglah nilai PBB!

Pak Heru memiliki sebidang tanah seluas 450 m² dengan harga Rp550.000,00 per m². Di atas tanah tersebut, berdiri rumah dengan luas 200 m² dengan harga Rp700.000,00 per m². Hitunglah nilai PBB!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

07

:

08

:

20

Klaim

1

1


Iklan

Kevin L

Gold

18 Januari 2024 13:54

Dari pertanyaan tersebut, kita diminta untuk menghitung nilai PBB dari tanah dan rumah milik Pak Heru. Konsep yang digunakan di sini adalah perhitungan PBB yang melibatkan perhitungan luas tanah dan rumah dikalikan dengan harga per m² masing-masing. Penjelasan: 1. Pertama, kita hitung nilai dari tanah. Nilai tanah dihitung dengan cara mengalikan luas tanah dengan harga per m². Jadi, nilai tanah = 450m² * Rp550.000,00/m². 2. Kedua, kita hitung nilai dari rumah. Nilai rumah dihitung dengan cara yang sama, yaitu mengalikan luas rumah dengan harga per m². Jadi, nilai rumah = 200m² * Rp700.000,00/m². 3. Terakhir, kita hitung nilai PBB. Nilai PBB dihitung dengan menjumlahkan nilai tanah dan nilai rumah. Kesimpulan: Jadi, nilai PBB untuk tanah dan rumah milik Pak Heru adalah (450m² * Rp550.000,00/m²) + (200m² * Rp700.000,00/m²). Semoga penjelasan ini membantu Anda 🙂.


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

500

0.0

Jawaban terverifikasi