Mumuh S
16 Januari 2023 02:10
Iklan
Mumuh S
16 Januari 2023 02:10
Pertanyaan
1
1
Iklan
A. Selvi
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang
07 Februari 2023 14:18
Jawabannya Rp344.250.000,00.
Pembahasan:
Luas tanah = 120 m2
Harga tanah = Rp2.800.000,00/m
Pajak pembeli = Rp2.100.000,00
Biaya notaris = Rp4.300.000,00
Biaya balik nama = Rp1.850.000,00
Ditanyakan: Harga perolehan tanah.
Jawab:
Harga perolehan adalah total keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset hingga aset tersebut siap digunakan. Berikut perhitungan harga perolehan tanah.
Harga tanah = 120 m x Rp2.800.000,00
= Rp336.000.000,00
Harga perolehan tanah = Harga tanah + Pajak pembeli + Biaya notaris + Biaya balik nama
= Rp336.000.000,00 + Rp2.100.000,00 + Rp4.300.000,00 + Rp1.850.000,00
= Rp344.250.000,00
Jadi, jawabannya adalah Rp344.250.000,00.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!