Ade D
11 Oktober 2023 06:11
Iklan
Ade D
11 Oktober 2023 06:11
Pertanyaan
1
1
Iklan
Y. Frando
30 Oktober 2023 21:42
Jawaban yang benar adalah pajak = Rp2.364.250,00 dan denda = Rp371.250,00.
Diketahui:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp1.850.000,00
PKB terlambat 6 bulan dari masa berlakunya
Denda PKB = 25% per tahun
SWDKLLJ untuk PKB = Rp143.000,00
SWDKLLJ untuk denda = Rp140.000,00
Ditanya:
Pajak dan denda yang harus dibayar = ...?
Jawab:
Ingat konsep pembayaran pajak kendaraan bermotor berikut!
(i) Total denda = [(Lama keterlambatan/12 bulan) x %denda x PKB] + SWDKLLJ untuk denda.
(ii) Pajak = PKB + Denda + SWDKLLJ untuk PKB.
Dari soal di atas, dihitung dahulu besar denda PKB:
Denda PKB = (6 bulan/12 bulan) x 25% x Rp1.850.000,00
Denda PKB = (1/2) x (25/100) x Rp1.850.000,00
Denda PKB = Rp231.250,00.
Selanjutnya diperoleh:
Total denda = Denda PKB + SWDKLLJ untuk denda
Total denda = Rp231.250,00 + Rp140.000,00
Total denda = Rp371.250,00.
Sedangkan pajak yang harus dibayarkan adalah:
Pajak = PKB + Total denda + SWDKLLJ untuk PKB
Pajak = Rp1.850.000,00 + Rp371.250,00 + Rp143.000,00
Pajak = Rp2.364.250,00.
Jadi, pajak dan denda yang harus dibayar Pak Anto berturut-turut adalah Rp2.364.250,00 dan Rp371.250,00.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!