TIARI A

04 Februari 2023 00:14

Iklan

TIARI A

04 Februari 2023 00:14

Pertanyaan

Pak Amir setiap bulannya memperoleh gaji sebesar Rp 13.000.000,00 dengan tambahan tunjangan lembut Rp 2.000.000,00 perbulan. Setiap bulan ia membayar iuran BPJS Rp 100.000 dan iuran pensiun Rp 200.000. Beliau sudah menikah, istrinya tidak bekerja dan mempunyai satu anak. Berapakah pajak terutang perbulannya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

22

:

53

:

32

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

14 Januari 2024 01:18

Jawaban terverifikasi

Pertanyaan ini berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang terutang oleh Pak Amir. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami konsep penghasilan kena pajak, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dan tarif pajak progresif. Penjelasan: 1. Pertama, kita perlu menghitung total penghasilan bruto Pak Amir setiap bulan. Penghasilan bruto adalah total dari gaji dan tunjangan yang diterima. Dalam hal ini, gaji Pak Amir adalah Rp 13.000.000 dan tunjangan lembur adalah Rp 2.000.000. Jadi, total penghasilan bruto Pak Amir per bulan adalah Rp 15.000.000. 2. Kedua, kita perlu menghitung penghasilan netto Pak Amir setiap bulan. Penghasilan netto adalah penghasilan bruto dikurangi iuran BPJS dan iuran pensiun. Dalam hal ini, iuran BPJS Pak Amir adalah Rp 100.000 dan iuran pensiun adalah Rp 200.000. Jadi, total penghasilan netto Pak Amir per bulan adalah Rp 14.700.000. 3. Ketiga, kita perlu menghitung penghasilan netto Pak Amir setahun. Penghasilan netto setahun adalah penghasilan netto per bulan dikalikan 12 bulan. Jadi, penghasilan netto Pak Amir setahun adalah Rp 14.700.000 x 12 = Rp 176.400.000. 4. Keempat, kita perlu menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pak Amir. PKP adalah penghasilan netto setahun dikurangi PTKP. PTKP untuk Pak Amir yang sudah menikah dan memiliki satu anak adalah Rp 58.000.000. Jadi, PKP Pak Amir adalah Rp 176.400.000 - Rp 58.000.000 = Rp 118.400.000. 5. Kelima, kita perlu menghitung PPh 21 yang terutang. PPh 21 dihitung dengan menggunakan tarif pajak progresif. Untuk PKP sampai dengan Rp 50.000.000, tarifnya adalah 5%. Untuk PKP di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000, tarifnya adalah 15%. Jadi, PPh 21 yang terutang adalah (5% x Rp 50.000.000) + (15% x (Rp 118.400.000 - Rp 50.000.000)) = Rp 2.500.000 + Rp 10.260.000 = Rp 12.760.000 per tahun. 6. Terakhir, kita perlu menghitung PPh 21 yang terutang per bulan. PPh 21 per bulan adalah PPh 21 per tahun dibagi 12 bulan. Jadi, PPh 21 yang terutang per bulan adalah Rp 12.760.000 / 12 = Rp 1.063.333. Kesimpulan: Jadi, pajak terutang per bulannya oleh Pak Amir adalah Rp 1.063.333. Semoga penjelasan ini membantu, ya? 🙂


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

86

5.0

Jawaban terverifikasi