Lee S

25 Juni 2022 07:45

Iklan

Lee S

25 Juni 2022 07:45

Pertanyaan

Pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan objektif. berikut ini yang termasuk pajak objektif adalah …

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

01

:

42

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Siringoringo

Mahasiswa/Alumni Universitas Tanjungpura

27 Juni 2022 03:18

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembahasan: Pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin atau tidak kawin serta mempunyai tanggungan keluarga atau tidak). Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang. Pajak objektif adalah pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak. Jadi, yang termasuk pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

132

5.0

Jawaban terverifikasi