Widya P

26 November 2023 11:29

Iklan

Widya P

26 November 2023 11:29

Pertanyaan

pada 11 Juli 1945,BPUPKI mengeluarkan keputusan terkait wilayah Indonesia.Apakah keputusan tersebut sejalan dengan PPKI?

pada 11 Juli 1945,BPUPKI mengeluarkan keputusan terkait wilayah Indonesia.Apakah keputusan tersebut sejalan dengan PPKI?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

11

:

23

Klaim

11

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

14 Desember 2023 03:22

Jawaban terverifikasi

Dari pertanyaan yang diajukan, tampaknya kita sedang membahas sejarah Indonesia, khususnya tentang keputusan BPUPKI pada 11 Juli 1945 terkait wilayah Indonesia dan apakah keputusan tersebut sejalan dengan PPKI. Penjelasan: BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk oleh Jepang pada 1 Maret 1945 dan diresmikan pada 19 April 1945. Salah satu anggotanya adalah Soetardjo Kartohadikoesoemo. BPUPKI memiliki tugas untuk menyelidiki dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Dalam rapat besar BPUPKI pada 11 Juli 1945, Soetardjo Kartohadikoesoemo mengusulkan wilayah Indonesia yang meliputi seluruh Hindia Belanda, Malaya, dan Papua. Namun, berdasarkan kesepakatan, hanya wilayah Hindia Belanda dan Papua yang diakui tanpa adanya Malaya. PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan. PPKI memiliki tugas untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyambut kemerdekaan Indonesia. PPKI juga mengakui wilayah Indonesia yang sama dengan yang diusulkan oleh BPUPKI, yaitu Hindia Belanda dan Papua. Kesimpulan: Jadi, keputusan BPUPKI pada 11 Juli 1945 terkait wilayah Indonesia sejalan dengan PPKI. Keduanya mengakui wilayah Indonesia yang meliputi Hindia Belanda dan Papua.


Iklan

Nanda R

Community

23 Maret 2024 09:24

Jawaban terverifikasi

<p>Pada tanggal 11 Juli 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengeluarkan keputusan terkait wilayah Indonesia. Keputusan ini dikenal sebagai Keputusan BPUPKI No. X tentang "Negara Indonesia".</p><p>Keputusan BPUPKI tersebut menetapkan bahwa "Negara Indonesia" mencakup wilayah yang terdiri dari Pulau Jawa, Madura, Sumatera, dan Kalimantan, serta sejumlah kepulauan kecil yang berada di sekitarnya. Namun, keputusan ini tidak mencakup wilayah-wilayah di luar pulau-pulau tersebut.</p><p>Setelah BPUPKI, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk sebuah Panitia Kecil yang bertugas merumuskan dan menyusun naskah Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan naskah UUD 1945.</p><p>Dalam naskah UUD 1945 tersebut, terdapat pasal-pasal yang menyatakan bahwa wilayah Republik Indonesia meliputi wilayah yang pernah diduduki oleh pemerintahan Hindia Belanda sebelum pendudukan Jepang. Ini secara substansial sejalan dengan keputusan BPUPKI No. X, karena wilayah yang dinyatakan oleh BPUPKI pada dasarnya mencakup wilayah yang pernah diduduki oleh Hindia Belanda.</p><p>Jadi, meskipun tidak ada pernyataan eksplisit dari PPKI yang memvalidasi secara langsung keputusan BPUPKI No. X, tetapi keputusan tersebut secara substansial sejalan dengan naskah UUD 1945 yang kemudian disahkan oleh PPKI.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Pada tanggal 11 Juli 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengeluarkan keputusan terkait wilayah Indonesia. Keputusan ini dikenal sebagai Keputusan BPUPKI No. X tentang "Negara Indonesia".

Keputusan BPUPKI tersebut menetapkan bahwa "Negara Indonesia" mencakup wilayah yang terdiri dari Pulau Jawa, Madura, Sumatera, dan Kalimantan, serta sejumlah kepulauan kecil yang berada di sekitarnya. Namun, keputusan ini tidak mencakup wilayah-wilayah di luar pulau-pulau tersebut.

Setelah BPUPKI, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk sebuah Panitia Kecil yang bertugas merumuskan dan menyusun naskah Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan naskah UUD 1945.

Dalam naskah UUD 1945 tersebut, terdapat pasal-pasal yang menyatakan bahwa wilayah Republik Indonesia meliputi wilayah yang pernah diduduki oleh pemerintahan Hindia Belanda sebelum pendudukan Jepang. Ini secara substansial sejalan dengan keputusan BPUPKI No. X, karena wilayah yang dinyatakan oleh BPUPKI pada dasarnya mencakup wilayah yang pernah diduduki oleh Hindia Belanda.

Jadi, meskipun tidak ada pernyataan eksplisit dari PPKI yang memvalidasi secara langsung keputusan BPUPKI No. X, tetapi keputusan tersebut secara substansial sejalan dengan naskah UUD 1945 yang kemudian disahkan oleh PPKI.

 

 

 


 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

rasa kebersamaan dari kegiatan gotong royong dikarenakan adanya sikap.... a merasa terbebani b individualisme c sosial tanpa pamrih d sama sama harus menanggung

102

5.0

Jawaban terverifikasi