Aning A

18 April 2022 23:51

Iklan

Aning A

18 April 2022 23:51

Pertanyaan

Otoritas jasa keuangan yang dibentuk tahun 2011 memiliki tujuan dan fungsi sebagai berikut: (1) melindungi konsumen/masyarakat dalam pemanfaatan lembaga jasa keuangan (2) melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan (3) mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil (4) melaksanakan pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal sebagai pengganti peranan bapepam (5) melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen yang memanfaatkan layanan jasa lembaga keuangan Berdasarkan pernyataan tersebut, termasuk dalam tujuan ojk adalah....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

24

:

46

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Wardani

Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret

19 April 2022 03:11

Jawaban terverifikasi

Halo Aning. Kakak bantu jawab ya. Jawaban untuk soal di atas adalah (1) Melindungi konsumen/ masyarakat dalam pemanfaatan lembaga jasa keuangan, (3) Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan (5) Melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen yang memanfaatkan layanan lembaga jasa keuangan. Berikut pembahasannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Tujuan OJK adalah melindungi konsumen/ masyarakat dalam pemanfaatan lembaga jasa keuangan, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen yang memanfaatkan layanan lembaga jasa keuangan. OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB. Jadi, yang termasuk dalam tujuan OJK adalah (1) Melindungi konsumen/ masyarakat dalam pemanfaatan lembaga jasa keuangan, (3) Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan (5) Melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen yang memanfaatkan layanan lembaga jasa keuangan. Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi