Syabilla N

02 September 2020 08:13

Iklan

Syabilla N

02 September 2020 08:13

Pertanyaan

minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara,nikel dan timah berdasarkan undang-undang No.11 tahun 1976 termasuk ke dalam golongan....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

40

:

23

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Kamilia

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

25 Januari 2022 09:22

Jawaban terverifikasi

Halo Syabilla, kakak bantu jawab ya. Minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara, nikel, dan timah berdasarkan UU No.11 tahun 1976 termasuk ke dalam golongan A (strategis). Berikut adalah penjelasannya. Menurut UU No. 11 Tahun 1976, barang tambang di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu golongan A (strategis), golongan B (vital), dan golongan C (lainnya). Barang tambang golongan A yaitu minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara, nikel dan timah. Barang tambang golongan B yaitu emas, perak, tembaga, bauksit, belerang, besi, intan dan platina. Barang tambang golongan C yaitu pasir vulkanik, batu marmer, granit, mangan, gipsum, kaolin, fosfat, zeolith, dan lain sebagainya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara, nikel, dan timah berdasarkan UU No.11 tahun 1976 termasuk ke dalam golongan A (strategis). Semoga membantu ya!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

masing-masing negara memiliki perbedaan dalam berakhirnya masa praaksara Kapan berakhirnya masa praaksara di Indonesia dan apa buktinya masuknya masa aksara di Indonesia

2

5.0

Lihat jawaban (1)