Anisa R

24 Februari 2022 15:03

Iklan

Anisa R

24 Februari 2022 15:03

Pertanyaan

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian modal koperasi berasal dari .... A. iuran B. simpanan C. setoran pokok D. modal penyertaan E. sertifikat modal koperasi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

18

:

23

:

19

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Anggriani

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

25 Februari 2022 15:28

Jawaban terverifikasi

Halo Anisa R, kakak bantu menjawab ya :) Jawaban yang benar adalah opsi D. Pembahasan Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi berasal dari modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan. A. Modal sendiri 1. Simpanan pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. 2. Simpanan wajib Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu. Seperti simpanan pokok, simpanan wajib juga tidak bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. 3. Dana cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 4. Hibah Hibah atau sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah (pemberian dengan sukarela) dan tidak mengikat. B. Modal pinjaman 1. Anggota Pinjaman dapat diperoleh dari anggota bahkan calon anggota yang memenuhi syarat. 2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya Antar koperasi dan/atau anggotanya bisa saling melakukan pinjaman dengan melakukan perjanjian kerjasama antar koperasi. 3. Bank dan lembaga keuangan lainnya Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Sumber lain yang sah Modal yang telah diperoleh baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. c. Modal penyertaan koperasi sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal, untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usaha koperasi. Berdasarkan penjelasan di atas maka jawaban yang benar adalah opsi D yaitu modal penyertaan. Terima kasih telah bertanya di Roboguru. Semoga penjelasan ini dapat membantu. Tetap semangat belajar dan selalu jaga kesehatan ya :)


Iklan

Yeni S

19 November 2024 01:39

8. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi berasal dari A. iuran B. simpanan pokok C. setoran pokok D. modal penyertaan E. sertifikat modal koperasi


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

31

5.0

Jawaban terverifikasi