Muhammad M

29 Juni 2022 00:21

Iklan

Muhammad M

29 Juni 2022 00:21

Pertanyaan

Menurut peraturan perundang- undangan No 17 tarif PPh antara Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 adalah ...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

40

:

31

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Wardani

Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret

29 Juni 2022 04:40

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah 25%. Berikut pembahasannya. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Tarif pajak yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan adalah tarif pajak progresif, yaitu tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif pajak penghasilan menurut peraturan perundang-undangan No. 17 adalah sebagai berikut: Rp0,00 - Rp50.000.000,00 tarif pajak 5% Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00 tarif pajak 15% Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00 tarif pajak 25% Di atas Rp500.000.000,00 tarif pajak 30% Jadi, tarif PPh antara Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00 adalah 25%.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi