Danu B

28 April 2022 05:21

Iklan

Danu B

28 April 2022 05:21

Pertanyaan

Menurut KUHD, setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan diwajibkan membuat catatan/pembukuan hal ini untuk . . . . A. melihat aktiva dan kewajiban B. mengetahui segala hak dan kewajiban perusahaan C. mengetahui likuiditas perusahaan D. mengetahui kelengkapan persyaratan pembukuan suatu perusahaan E. mengetahui surat izin perusahaan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

02

:

22

:

23

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Anggriani

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

29 April 2022 04:17

Jawaban terverifikasi

Halo Danu B, kakak bantu menjawab ya :) Jawaban yang benar adalah opsi B. Pembahasan Di Indonesia kewajiban melakukan pembukuan setiap perusahaan didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 6. Menurut KUHD, setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. Sehingga jawaban yang benar adalah opsi B yaitu mengetahui segala hak dan kewajiban perusahaan. Terima kasih telah bertanya di Roboguru. Semoga penjelasan ini dapat membantu. Tetap semangat belajar dan selalu jaga kesehatan ya :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

87

5.0

Jawaban terverifikasi