Winafajria W

22 Desember 2021 07:37

Iklan

Winafajria W

22 Desember 2021 07:37

Pertanyaan

menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) uud 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan ….

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

19

:

33

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Ulum

08 Februari 2022 15:42

Jawaban terverifikasi

Hallo Winafajria W, Kak Ulum bantu jawab ya. Jawaban dari pertanyaan di atas adalah eksekutif. Pasal 17 dalam Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi : (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Wewenang yang dimiliki oleh presiden dan diatur oleh pasal diatas adalah wewenang eksekutif, yaitu weweang untuk menjalankan pemerintahan dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah dibantu oleh menteri-menteri. Karena Indonesia menganut sistem presidensial, maka menteri ditunjuk oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Presiden berhak memberhentikan menteri di tengah masa jabatanya bila tidak memuaskan kinerjanya. Jadi, menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) uud 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Semoga membantu ya :).


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

20

3.5

Jawaban terverifikasi