Danu B

29 Juli 2022 09:11

Iklan

Danu B

29 Juli 2022 09:11

Pertanyaan

Menurut daftar gaji dan upah, besarnya gaji dan upah kotor Rp. 33.720.000. jika Pph karyawan 50% ditanggung karyawan dan 50% ditanggung perusahaan dengan tarif Pph sebesar 10% maka besarnya gaji dan upah yang harus dibayar perusahaan adalah ....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

18

:

11

:

27

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Anugrah

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

16 Agustus 2022 06:16

Jawaban terverifikasi

Jawab: gaji yang dibayarkan perusahaan setelah dipotong PPh sebesar Rp32.034.000 Diketahui: gaji dan upah kotor Rp33.720.000 PPh karyawan 50% pribadi, 50% perusahaan Tarif PPh 10% Ditanya: besarnya gaji dan upah yang harus dibayar perusahaan? PPh Rp33.720.000 x 50% x 10% = Rp1.686.000 Gaji yang dibayar perusahaan Rp33.720.000 - Rp1.686.000 = Rp32.034.000 Jadi, gaji yang dibayarkan perusahaan setelah dipotong PPh sebesar Rp32.034.000


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

34

5.0

Jawaban terverifikasi