Kayla M

02 Maret 2022 12:10

Iklan

Kayla M

02 Maret 2022 12:10

Pertanyaan

mengapa Yogyakarta dan Aceh merupakan daerah istimewa?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

36

:

42

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Asyifa N

02 Maret 2022 14:59

Jawaban terverifikasi

Hallo Kayla M . Saya coba bantu jawab ya! Yuk simak penjelasan nya . Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasarkan faktor warisan sejarah. daerah istimewa Yogyakarta sendiri adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI. keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh di berdasarkan pada sejarah dan hak asal usul. diantara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan kedudukan tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. sedangkan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai latar belakang tersendiri yang menjadi provinsi satu-satunya di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam, provinsi ini pernah diterjang konflik berkepanjangan dengan terbentuknya gerakan Aceh merdeka yang menjadi motor pergerakan ingin memisahkan Aceh dari Indonesia perbedaan latar belakang yang berbeda Aceh diberi sebuah kewenangan khusus pemerintahan yang meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, penyelenggaraan kehidupan yang bersendikan Islam ,penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten dan kota. Seperti itu semoga membantu


Iklan

M. Puspasari

04 Maret 2022 02:42

Jawaban terverifikasi

Halo Kayla, kaka bantu jawab ya:) Jawabannya: Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai Daerah Istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik. Sedangkan Provinsi Aceh karena merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yuk simak penjelasan berikut ini! Di Indonesia ada daerah yang mempunyai status keistimewaan, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh (DIA). Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasar faktor warisan sejarah. Yogyakarta dijadikan Daerah Istimewa pada 1945. Sementara Aceh mendapat status sebagai Daerah Istimewa pada tanggal 26 Mei 1959 dengan sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Aceh merupakan daerah incaran bangsa barat. Kondisi ini mulai terlihat dalam penanda tanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda. Mereka ingin menguasai Sumatera. Provinsi Aceh menjadi Provinsi satu-satunya di Indonesia yang menerapkan hukum syariah Islam. Bahkan Provinsi ini juga dijuluki Serambi Mekkah karena hal itu. Sebelumnya Provinsi ini pernah di terjang konflik berkepanjangan. GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang menjadi motor pergerakan ingin memisahkan Aceh dari Indonesia. Aceh yang terkenal dengan kekayaan Sumber Daya Alamnya, pernah terpuruk ketika musibah Gempa Bumi dan Tsunami menerjang pada tahun 2004 silam. Namun semua itu hanyalah bagian sejarah dari keistimewaan Aceh. Kini kehidupan masyarakat Aceh sudah kembali normal. Makanya Aceh menjadi daerah khusus karena faktor agama dengan penerapan hukum syariah Islam. Kemudian Yogyakarta mempunyai Sultan yang sekaligus menjadi Raja dan Gubernur sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jabatan tersebut akan langsung diperoleh tanpa harus melalui pemilihan kepala daerah, melainkan langsung ditetapkan. Awalnya DIY adalah sebuah Kesultanan dengan nama Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat yang mempunyai Raja pertama Sultan Hamengkubuwono I pada tahun 1775 yang selanjutnya berdiri Kadipaten Pakualaman oleh Pangerang Notokusumo pada tahun 1813 yang berdampongan dengan Kesultanan Yogyakarta.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi. Statusnya sebagai daerah istimewa tidak lain berdasarkan sejarah berdirinya provinsi ini, baik sebelum atau sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia. Status keistimewaan Yogyakarta tidak lepas dari karena faktor sejarah pada masa lalu. Perjuangan pada zaman kolonial Belanda, penjajahan Jepang, maupun zaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Jadi, jawabannya seperti yang sudah dijelaskan diatas. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru, semoga membantu:)


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)