Kalista Z

01 Februari 2022 04:46

Iklan

Kalista Z

01 Februari 2022 04:46

Pertanyaan

Mengapa tape boleh dimakan (termasuk makanan halal) padahal tape mengandung alkohol akibat dari proses fermentasi?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

01

:

29

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Wahyu

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

13 Februari 2022 07:18

Jawaban terverifikasi

Halo Kalyzta K , kakak bantu jawab ya. Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut. Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram. Khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatera, atau sake di Jepang, tegas diharamkan dalam Islam. Dalam proses pembuatannya memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan. Sehingga menurut kaidah fiqhiyyah, khamar, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar-menawar. Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i berpendapat bahwa khamar dihukumi haram dan najis, berdasarkan pada nash ayat: yang menyebutnya 'Rijsun' yang artinya najis secara materi. Dan ini merupakan pendapat para ulama di Komisi Fatwa MUI, untuk kemudahan dalam implementasinya bagi masyarakat, dan agar lebih mudah untuk dikontrol. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamar haram namun tidak najis. Pendapat tersebut berdasarkan nash ayat yang sama: 'Rijsun min ‘amalish-syaithon'. Maknanya najis dengan pengertian sebagai perbuatan setan. Jadi artinya perbuatan yang keji. Pendapatnya ini dilandaskan pula pada riwayat yang menyebutkan ketika turun ayat Al-Quran yang mengharamkan khamar secara mutlak (QS. Al-Maidah: 90-91), Nabi saw memerintahkan para shahabat yang memiliki khamar agar membuang khamar yang dimilikinya, tapi tidak memerintahkan mencuci wadah atau bejana tempat khamar itu semula disimpan. Selanjutnya, Imam Abu Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram; namun alkohol belum tentu khamar. Sebagai contoh, buah durian yang telah masak, itu mengandung alkohol, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu menjadi mabuk karena memakannya. Demikian pula buah-buahan yang matang dan dibuat jus, itu mengandung alkohol. Namun para ulama tidak ada yang mengharamkan durian atau jus buah. Termasuk dalam kategori ini adalah tape. Tape mengandung alkohol dari hasil fermentasi. Pun begitu, tape bukan khamar. Pada kenyataannya juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tape. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut sebagaimana pada penjelasan di atas. Semoga membantu ya.


Iklan

W. Gheraldi

05 Februari 2022 11:16

Halo, Kalyzta K. Terimakasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah : Kenapa peuyeum termasuk makanan halal, meskipun kadar alkohol di dalam peuyeum lebih tinggi dari bir, para ulama muslim tidak memvonis menjadi makanan haram. Karena hukum halal-haram pada alkohol tidak berkaitan dengan jumlah kadarnya, melainkan dengan sifat dan efek khamr alias memabukkan yang ditimbulkannya. Seperti itu ya Kalyzta, semoga membantu ya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Al-khulafa'u ar -rasyidun artinya.... A.Pemimpin yang mendapatkan gelar B.Pemimpin yang dihormati C.Pemimpin yang mendapat hidayah D.Pemimpin yang dikasihi

5

3.7

Jawaban terverifikasi

perhatikan surat QS an- Najm ayat 41, hukum tajwid pada ayat yang bergaris bawah secara berurutan? a.mad wajib mutahsil b.mad Jaiz munfasil c.mad shilah twawilah d.mad arit wi sukun

8

5.0

Lihat jawaban (3)