Jihan A

06 Juni 2022 11:01

Iklan

Jihan A

06 Juni 2022 11:01

Pertanyaan

Mengapa kebiasaan dapat dijadikan sebagai sumber hukum?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

16

:

59

:

15

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Najmi

11 Juni 2022 09:46

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat adalah kita ketahui bersama, bahwa tidak semua manusia memiliki kebiasaan yang sama dan bersifat baik ataupun menguntungkan untuk dirinya bahkan untuk orang lain. nah, dari sifat dan kebiasaannya yang dapat merugikan orang lain inilah yang menjadi alasan sumber suatu hukum dan membuat sebuah peraturan mengenai kebiasaan yang merugikan ini. Pengertian kebiasaan menurut J.B. Daliyo adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang. Pengertian hukum kebiasaan menurut Uthrecht dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan dalam suasana “werkerlijkheid” (kenyataan) ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah tersebut sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah hukum tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkunga badan perundang-undangan. Dengan demikian, hukum kebiasaan itu kaidah yang biarpun tidak tertulis dalam aturan perundang-undangan masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis, apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah. Namun demikian, tidak semua kebiasaan mengandung hukum yang baik dan adil, sehingga tidak semua kebiasaan atau adat istiadat dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Misalnya kebiasaan di Papua ketika ada perang suku pedalaman, dimana perang akan berhenti jika jumlah korban di kedua belah pihak telah sama. Tentunya kebiasaan ini tidak dapat dijadikan sumber hukum. Kebiasaan-kebiasaan yang baik dan diterima masyarakan yang sesuai dengan kepribadian masyarakat dapat kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Oleh karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat, tidak akan menjadi hukum kebiasaan dalam masyarakat. Seperti kebiasaan keluar malam untuk mencuri, begadang, kebiasaan berpakaian seenaknya, tanpa mengingat norma kesopanan akan ditolak sebagai sumber hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu kebiasaan ini dapat dijadikan sebagai sumber hukum yaitu : 1. Syarat materiilnya : Adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang secara terus menerus, yaitu suatu rangkaian perbuatan yang sama, yang berlangsung untuk beberapa waktu lamanya. 2. Syarat intelektualnya : Kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum yang berarti bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum. 3. Adanya akibat hukum yang ditimbulkan (sanksi hukum) jika perbuatan itu dilanggar. Jadi, Jawaban yang tepat adalah kita ketahui bersama, bahwa tidak semua manusia memiliki kebiasaan yang sama dan bersifat baik ataupun menguntungkan untuk dirinya bahkan untuk orang lain. nah, dari sifat dan kebiasaannya yang dapat merugikan orang lain inilah yang menjadi alasan sumber suatu hukum dan membuat sebuah peraturan mengenai kebiasaan yang merugikan ini.


Iklan

Arini S

23 April 2024 14:23

Mengapa hal tersebut dapat dijadikan sebagai kebiasaan hukum?


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

15

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

13

2.2

Lihat jawaban (3)