DNR D

19 Agustus 2022 08:08

Iklan

DNR D

19 Agustus 2022 08:08

Pertanyaan

Makna pasal 27-34 UUD 1945

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

20

:

11

:

57

Klaim

23

2


Iklan

Nur A

19 Agustus 2022 10:16

Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara dimata hukum, Penghidupan warga negara dan pembelaan terhadap negara. Pasal 28 : Ø  Pasal 28 Mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Ø  28 A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia. Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang dasar negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME dan kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )   Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.   Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan   Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.   Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.


DNR D

20 Agustus 2022 03:20

pasal 32 maknanya apa ya kak? sebelumnya terima kasih🙏

Iklan

Salsabila M

Community

23 Juni 2024 02:42

<p>Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hak asasi manusia dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut adalah ringkasan dari masing-masing pasal tersebut:</p><p><strong>Pasal 27</strong></p><ul><li><strong>Kemerdekaan Beragama:</strong> Menjamin setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing.</li><li><strong>Perlindungan Tempat Ibadah:</strong> Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah, serta melindungi tempat-tempat ibadah.</li></ul><p><strong>Pasal 28</strong></p><ul><li><strong>Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul:</strong> Setiap orang bebas untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.</li><li><strong>Perlindungan Hukum:</strong> Negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat secara tertib dan tanpa kekerasan.</li></ul><p><strong>Pasal 29</strong></p><ul><li><strong>Kemerdekaan Berpendapat:</strong> Setiap orang berhak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya.</li><li><strong>Batasan Hukum:</strong> Kebebasan berpendapat tidak boleh diganggu dengan cara apa pun.</li></ul><p><strong>Pasal 30</strong></p><ul><li><strong>Kemerdekaan Menjalankan Ibadah:</strong> Setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.</li><li><strong>Perlindungan Tempat Ibadah:</strong> Negara menjamin kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.</li></ul><p><strong>Pasal 31</strong></p><ul><li><strong>Kebudayaan:</strong> Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dalam berbagai bidang dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, adil dan demokratis.</li></ul><p><strong>Pasal 32</strong></p><ul><li><strong>Kesejahteraan Sosial:</strong> Negara bertanggung jawab memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan mutu hidup rakyat dalam iklim pembangunan yang seimbang.</li></ul><p><strong>Pasal 33</strong></p><ul><li><strong>Ekonomi:</strong> Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.</li><li><strong>Pengelolaan Sumber Daya Alam:</strong> Negara mengelola sumber daya alam secara berkeadilan untuk kemakmuran rakyat.</li></ul><p><strong>Pasal 34</strong></p><ul><li><strong>Tenaga Kerja:</strong> Negara menetapkan dan melaksanakan susunan ketenagakerjaan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.</li></ul>

Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hak asasi manusia dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut adalah ringkasan dari masing-masing pasal tersebut:

Pasal 27

  • Kemerdekaan Beragama: Menjamin setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  • Perlindungan Tempat Ibadah: Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah, serta melindungi tempat-tempat ibadah.

Pasal 28

  • Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul: Setiap orang bebas untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Perlindungan Hukum: Negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat secara tertib dan tanpa kekerasan.

Pasal 29

  • Kemerdekaan Berpendapat: Setiap orang berhak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya.
  • Batasan Hukum: Kebebasan berpendapat tidak boleh diganggu dengan cara apa pun.

Pasal 30

  • Kemerdekaan Menjalankan Ibadah: Setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
  • Perlindungan Tempat Ibadah: Negara menjamin kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal 31

  • Kebudayaan: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dalam berbagai bidang dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, adil dan demokratis.

Pasal 32

  • Kesejahteraan Sosial: Negara bertanggung jawab memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan mutu hidup rakyat dalam iklim pembangunan yang seimbang.

Pasal 33

  • Ekonomi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Pengelolaan Sumber Daya Alam: Negara mengelola sumber daya alam secara berkeadilan untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 34

  • Tenaga Kerja: Negara menetapkan dan melaksanakan susunan ketenagakerjaan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)