Hasnah C

24 Desember 2021 02:23

Iklan

Hasnah C

24 Desember 2021 02:23

Pertanyaan

Makna hierarki peraturan perundang-undangan adalah​...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

02

:

25

:

27

Klaim

13

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Q. Aina

Mahasiswa/Alumni IAIN Kudus

11 Februari 2022 00:54

Jawaban terverifikasi

Halo Hasnah C. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab, ya. Jawaban dari soal di atas adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Yuk simak pembahasan berikut. Peraturan perundang-undangan terdiri atas beberapa jenis peraturan, dan setiap peraturan disusun berdasarkan kekuatan hukumnya ke dalam suatu hierarki. Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan terbaru menurut "Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" (UU No.12 Tahun 2011). • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. • Peraturan Pemerintah. • Peraturan Presiden. • Peraturan Daerah Provinsi. • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jadi, jawabannya adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Semoga membantu :)


Iklan

TATA A

07 Oktober 2022 04:01

Apakah regulasi UU hanya menunjukkan adanya hierarki


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

64

3.5

Jawaban terverifikasi