Khairina F

11 Februari 2022 10:50

Iklan

Khairina F

11 Februari 2022 10:50

Pertanyaan

macam macam sanksi pidana atas pelanggaran hukum dalam kehidupan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

04

:

08

:

44

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

11 Juni 2023 15:32

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Sanksi pidana adalah</strong> sanksi yang sengaja diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan <strong>Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)</strong>, terdapat dua jenis pidana, yaitu:</p><ol><li><strong>Pidana pokok, yang terdiri dari </strong>pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.</li><li><strong>Pidana tambahan, yang terdiri dari </strong>pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, macam-macam sanksi pidana atas pelanggaran hukum dalam kehidupan terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.</u></strong></p>

Jawaban: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.

 

Pembahasan:

Sanksi pidana adalah sanksi yang sengaja diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), terdapat dua jenis pidana, yaitu:

  1. Pidana pokok, yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
  2. Pidana tambahan, yang terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.

 

Dengan demikian, macam-macam sanksi pidana atas pelanggaran hukum dalam kehidupan terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

43

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)