Khairina F
11 Februari 2022 10:50
Iklan
Khairina F
11 Februari 2022 10:50
Pertanyaan
1
1
Iklan
K. KSheilaTA
11 Juni 2023 15:32
Jawaban: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.
Pembahasan:
Sanksi pidana adalah sanksi yang sengaja diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), terdapat dua jenis pidana, yaitu:
Dengan demikian, macam-macam sanksi pidana atas pelanggaran hukum dalam kehidupan terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!