Achmad E

12 Mei 2024 16:18

Iklan

Iklan

Achmad E

12 Mei 2024 16:18

Pertanyaan

limbah menurut permen RI no 18 tahun 1999

limbah menurut permen RI no 18 tahun 1999


3

2


Iklan

Iklan

Muhammad D

12 Mei 2024 21:42

<p>Limbah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 adalah <i><u>sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.</u></i></p><p>Limbah dapat berupa bahan organik, seperti sisa makanan, kotoran hewan, dan sisa-sisa tanaman, serta bahan non-organik seperti sisa-sisa industri, sisa-sisa konstruksi, dan sisa-sisa lainnya. Limbah dapat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik dan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti polusi air, udara, dan tanah.</p>

Limbah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

Limbah dapat berupa bahan organik, seperti sisa makanan, kotoran hewan, dan sisa-sisa tanaman, serta bahan non-organik seperti sisa-sisa industri, sisa-sisa konstruksi, dan sisa-sisa lainnya. Limbah dapat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik dan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti polusi air, udara, dan tanah.


Iklan

Iklan

Salsabila M

Community

13 Mei 2024 13:16

<p>Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah adalah peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan limbah di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting yang terkait dengan definisi dan pengelolaan limbah menurut peraturan tersebut:</p><p><strong>Definisi Limbah</strong>: Menurut peraturan ini, limbah didefinisikan sebagai setiap sisa material baik berwujud maupun tidak berwujud yang tidak diinginkan dan atau tidak bernilai bagi pemiliknya dan atau bagi setiap masyarakat pada umumnya.</p><p><strong>Klasifikasi Limbah</strong>: Limbah diklasifikasikan berdasarkan sifatnya, yaitu limbah berbahaya dan limbah non-berbahaya. Limbah berbahaya adalah limbah yang mengandung bahan kimia atau zat-zat lain yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan atau kesehatan manusia. Sementara itu, limbah non-berbahaya adalah limbah yang tidak termasuk dalam kategori limbah berbahaya.</p><p><strong>Pengelolaan Limbah</strong>: Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan limbah, termasuk di antaranya adalah prinsip pencegahan pencemaran, pengurangan limbah, pemulihan limbah, dan penanganan limbah berbahaya.</p><p><strong>Persetujuan Pengelolaan Limbah</strong>: Pengelolaan limbah berbahaya harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, seperti Badan Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup setempat.</p><p><strong>Pengelolaan Limbah B3</strong>: Limbah berbahaya dan beracun (B3) memiliki aturan yang lebih ketat dalam pengelolaannya, termasuk dalam hal pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah.</p><p><strong>Pengelolaan Limbah di Tempat Kerja</strong>: Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan limbah di tempat kerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah adalah peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan limbah di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting yang terkait dengan definisi dan pengelolaan limbah menurut peraturan tersebut:

Definisi Limbah: Menurut peraturan ini, limbah didefinisikan sebagai setiap sisa material baik berwujud maupun tidak berwujud yang tidak diinginkan dan atau tidak bernilai bagi pemiliknya dan atau bagi setiap masyarakat pada umumnya.

Klasifikasi Limbah: Limbah diklasifikasikan berdasarkan sifatnya, yaitu limbah berbahaya dan limbah non-berbahaya. Limbah berbahaya adalah limbah yang mengandung bahan kimia atau zat-zat lain yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan atau kesehatan manusia. Sementara itu, limbah non-berbahaya adalah limbah yang tidak termasuk dalam kategori limbah berbahaya.

Pengelolaan Limbah: Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan limbah, termasuk di antaranya adalah prinsip pencegahan pencemaran, pengurangan limbah, pemulihan limbah, dan penanganan limbah berbahaya.

Persetujuan Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah berbahaya harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, seperti Badan Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Pengelolaan Limbah B3: Limbah berbahaya dan beracun (B3) memiliki aturan yang lebih ketat dalam pengelolaannya, termasuk dalam hal pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah.

Pengelolaan Limbah di Tempat Kerja: Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan limbah di tempat kerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

a. 18 B. 16 C. 14 D. 12 E. 10

7

0.0

Jawaban terverifikasi