Brilliant S

26 November 2021 14:19

Iklan

Brilliant S

26 November 2021 14:19

Pertanyaan

lembaga yang berwenang menyusun undang-undang

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

19

:

34

:

48


6

2


Iklan

Michael V

Level 38

26 November 2021 14:56

Saya coba bantu jawab ya kak, Menurut peraturan UUD 1945 telah ditetapkan ada 7 lembaga negara, diantaranya 1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Tugas MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, mengangkat dan memberhentikan Presiden dan wakil presiden sesuai keputusan MK, memilih Presiden dan wakil presiden jika jabatan kosong. Menyaksikan pelantikan Presiden dan wakil presiden. 2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Fungsi DPR sebagai legislasi, dan anggaran yaitu menyetujui rancangan anggaran negara yang diajukan Presiden. 3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah). DPD berfungsi untuk mengajukan rancangan UU kepada DPR. 4. Presiden Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, Karena Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Tetapi jika Presiden membuat perjanjian internasional,maka harus ad persetujuan dari DPR. Selain itu memiliki hak legislatif (membuat dan menetapkan peraturan pemerintah atau UU) dan memiliki hak istimewa sebagai kepala negara. 5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK untuk memeriksa dan mengelola anggaran pemerintahan. 6. MA ( Mahkamah Agama). MA berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. 7. MK ( Mahkamah konstitusi). MK berfungsi sebagai menguji dan meluruskan setiap tindakan lembag-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi dengan melalui proses peradilan. Jadi yang berwenang menyusun UU adalah lembaga DPR, karena DPRlah yang berhak menyetujui UU yang diajukan Presiden ataupun DPD.


Iklan

Steven A

Level 26

27 November 2021 11:25

Halo Brilliant aku bantu jawab ya 😊 DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Semoga Membantu 😊


Delima A

Level 1

29 November 2022 09:00

Y

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!