Dewa G

11 Agustus 2022 01:17

Iklan

Dewa G

11 Agustus 2022 01:17

Pertanyaan

lembaga pemutus kasasi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

22

:

52

:

29

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Putri

Mahasiswa/Alumni ""

09 April 2023 02:49

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Mahkamah Agung.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi </strong>adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. <strong>Ketentuan mengenai kasasi diatur dalam</strong> Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 &nbsp;telah beberapa kali diubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua tentang Mahkamah Agung.</p><p><strong>Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia</strong> adalah Mahkamah Agung &nbsp;dan <strong>merupakan pengadilan kasasi </strong>yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. <strong>Hal ini diteguhkan dalam Pasal 24A UUD NRI 1945 yang berbunyi:</strong> "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang"</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, lembaga pemutus kasasi adalah Mahkamah Agung.</u></strong></p>

Jawaban: Mahkamah Agung.

 

Pembahasan:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Ketentuan mengenai kasasi diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985  telah beberapa kali diubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua tentang Mahkamah Agung.

Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung  dan merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Hal ini diteguhkan dalam Pasal 24A UUD NRI 1945 yang berbunyi: "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang"

 

Dengan demikian, lembaga pemutus kasasi adalah Mahkamah Agung.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

69

3.5

Jawaban terverifikasi