Arum A

06 April 2022 13:45

Iklan

Arum A

06 April 2022 13:45

Pertanyaan

Landasan hukum perekonomian Indonesia adalah .... a. pasal 23 UUD 1945 b. pasal 27 l)UD 1945 c. pasal30 UUD 1945 d. pasal 33 UUD 1945 e. pasal34 UUD 1945

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

00

:

24

:

44

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Wardani

Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret

07 April 2022 03:05

Jawaban terverifikasi

Halo Arum. Kakak bantu jawab ya. Jawaban untuk soal di atas adalah D. Berikut pembahasannya. Sistem perekonomian yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila yang mengandung demokrasi ekonomi. Hal ini berarti segala kegiatan dalam hal ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk kepentingan rakyat di bawah pengawasan pemerintah. Landasan hukum perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 33, sistem perekonomian dirumuskan sebagai berikut: Pasal 33 ayat (1), "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Pasal 33 ayat (2), "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Pasal 33 ayat (3), "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Jadi, landasan hukum perekonomian Indonesia adalah D. pasal 33 UUD 1945. Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

105

5.0

Jawaban terverifikasi