Helga H

11 Januari 2022 23:55

Iklan

Helga H

11 Januari 2022 23:55

Pertanyaan

landasan hukum bela negara

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

17

:

05

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Ulum

16 Januari 2022 01:47

Jawaban terverifikasi

Hallo Helga H, Kak Ulum bantu jawab ya ... Jawaban dari pertanyaan di atas adalah Landasan idiil (Pancasila), Landasan konstitusional (UUD 1945), Landasan operasional (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004) Yuk, simak penjelasan berikut... Landasan hukum bela negara merupakan usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum yang mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Landasan idiil: Pancasila Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara. 2. Landasan konstitusional: UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara. 3. Landasan operasional Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut: Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Pengertiannya sebagai berikut: Tentara pejuang adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.Tentara Nasional adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang melaksanakan tugas demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.Tentara profesional adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Jadi, jawaban dari pertanyaan di atas terdapat pada penjelasan di atas. Terima kasih karena sudah bertanya, semoga bermanfaat. Terus gunakan Roboguru sebagai teman belajar kamu ya.


Iklan

Dikesya Y

31 Mei 2023 00:51

Permintaan warga negara agar negara tidak turut campur dalam kehidupan pribadinya, dimana warg negara bebas memilih agama yang dianut


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)