Wafa A

22 Agustus 2023 23:58

Iklan

Wafa A

22 Agustus 2023 23:58

Pertanyaan

Landas kontinen umumnya ditentukan dengan jarak maksimal 200 mil laut, namun Indonesia ternyata wilaya memiliki landas kontinen hingga 350 mil laut di tiga tempat. Mengapa demikian?

Landas kontinen umumnya ditentukan dengan jarak maksimal 200 mil laut, namun Indonesia ternyata wilaya memiliki landas kontinen hingga 350 mil laut di tiga tempat. Mengapa demikian?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

39

:

00

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Salsabila M

Community

27 April 2024 01:55

Jawaban terverifikasi

<p>Penentuan landas kontinen umumnya berdasarkan pada prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). UNCLOS menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk menentukan landas kontinen mereka hingga jarak maksimum 200 mil laut dari garis pantai.</p><p>Namun, dalam kasus Indonesia, terdapat pengecualian terhadap aturan tersebut. Penetapan landas kontinen hingga 350 mil laut di beberapa tempat dilakukan berdasarkan pada ketentuan UNCLOS mengenai landas kontinen yang luas, yang memperbolehkan negara untuk memperluas landas kontinen mereka melebihi 200 mil laut jika dapat membuktikan bahwa kontinen mereka merupakan kelanjutan geologi dari benua.</p><p>Indonesia memperluas landas kontinen hingga 350 mil laut di beberapa tempat, seperti di sekitar Kepulauan Natuna, Laut Jawa, dan Laut Sulawesi, karena alasan geologi. Beberapa faktor yang mendukung penentuan landas kontinen yang luas ini termasuk struktur geologi benua yang berlanjut di bawah laut, keberadaan pegunungan bawah laut, dan keberadaan cekungan laut dalam yang besar di sekitar wilayah tersebut.</p><p>Keputusan untuk memperluas landas kontinen hingga 350 mil laut tersebut juga dapat memiliki implikasi geopolitik dan ekonomi yang penting, terutama terkait dengan hak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang ada di dasar laut, seperti minyak, gas alam, dan mineral.</p><p>Dengan demikian, penentuan landas kontinen yang luas di beberapa tempat di Indonesia didasarkan pada pertimbangan geologi dan hukum laut internasional yang relevan, serta memperhitungkan kepentingan nasional, geopolitik, dan ekonomi.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Penentuan landas kontinen umumnya berdasarkan pada prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). UNCLOS menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk menentukan landas kontinen mereka hingga jarak maksimum 200 mil laut dari garis pantai.

Namun, dalam kasus Indonesia, terdapat pengecualian terhadap aturan tersebut. Penetapan landas kontinen hingga 350 mil laut di beberapa tempat dilakukan berdasarkan pada ketentuan UNCLOS mengenai landas kontinen yang luas, yang memperbolehkan negara untuk memperluas landas kontinen mereka melebihi 200 mil laut jika dapat membuktikan bahwa kontinen mereka merupakan kelanjutan geologi dari benua.

Indonesia memperluas landas kontinen hingga 350 mil laut di beberapa tempat, seperti di sekitar Kepulauan Natuna, Laut Jawa, dan Laut Sulawesi, karena alasan geologi. Beberapa faktor yang mendukung penentuan landas kontinen yang luas ini termasuk struktur geologi benua yang berlanjut di bawah laut, keberadaan pegunungan bawah laut, dan keberadaan cekungan laut dalam yang besar di sekitar wilayah tersebut.

Keputusan untuk memperluas landas kontinen hingga 350 mil laut tersebut juga dapat memiliki implikasi geopolitik dan ekonomi yang penting, terutama terkait dengan hak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang ada di dasar laut, seperti minyak, gas alam, dan mineral.

Dengan demikian, penentuan landas kontinen yang luas di beberapa tempat di Indonesia didasarkan pada pertimbangan geologi dan hukum laut internasional yang relevan, serta memperhitungkan kepentingan nasional, geopolitik, dan ekonomi.

 

 

 


 


Iklan

Miftah B

Community

23 Agustus 2023 00:51

Halo sobat 👋 Jawaban: Pangkalan hukum yang digunakan untuk menentukan batas landas kontinen umumnya didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS). Menurut UNCLOS, batas landas kontinen diatur oleh prinsip-prinsip hukum laut yang dikenal sebagai prinsip-prinsip informasi geologis. Namun, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penentuan batas landas kontinen dalam kasus-kasus tertentu, seperti wilayah yang kaya sumber daya alam atau geologi khusus. Dalam hal ini, ada tiga tempat di Indonesia di mana batas landas kontinen melebihi jarak maksimal 200 mil laut yang biasa digunakan: 1. Laut Timor: Indonesia dan Australia mencapai batas perjanjian bilateral tentang batas landas kontinen di Laut Timor pada tahun 1971. Berdasarkan perjanjian tersebut, terdapat perpanjangan landas kontinen sampai dengan 350 mil laut dari garis pangkal dasar. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk memiliki hak eksklusif atas sumber daya alam yang terdapat di wilayah tersebut. 2. Laut Arafura: Batas landas kontinen antara Indonesia, Australia, dan Papua Nugini di Laut Arafura ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral antara negara-negara tersebut. Batas ini juga mencakup perpanjangan landas kontinen hingga 350 mil laut dari garis pangkal dasar. 3. Laut Sulawesi: Wilayah landas kontinen di sekitar Laut Sulawesi juga ditentukan berdasarkan batas perjanjian bilateral antara Indonesia dan Filipina. Melalui perjanjian tersebut, landas kontinen Indonesia diperluas hingga 350 mil laut dari garis pangkal dasar.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Fungsi lapisan ozon di atmosfer adalah.,,

155

3.5

Jawaban terverifikasi