Ririn R

12 Januari 2022 01:41

Iklan

Ririn R

12 Januari 2022 01:41

Pertanyaan

lakukan kajian dan analisis tentang mekanisme pemerintahan presiden dan wakil presiden

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

50

:

52

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

06 Desember 2023 16:11

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: merupakan pemerintahan berbentuk republik, yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Bentuk pemerintahan adalah </strong>susunan yang menerangkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun penduduknya.<strong> Bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:</strong></p><ul><li><strong>Monarki,</strong> yaitu suksesi pemerintahan diwariskan secara turun-temurun.</li><li><strong>Republik,</strong> yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu.</li></ul><p><strong>Bentuk pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan&nbsp;pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945,</strong> yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dimana dengan bentuk pemerintahan republik, memberikan kesempatan kepada putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin di negeri ini.</p><p><strong>Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:</strong></p><ul><li>Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).</li><li>Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).</li><li>Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)</li><li>Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).</li><li>Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).</li><li>Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden (Pasal 4 ayat 2).</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, kajian dan analisis tentang mekanisme pemerintahan presiden dan wakil presiden merupakan pemerintahan berbentuk republik, yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu.</u></strong></p>

Jawaban: merupakan pemerintahan berbentuk republik, yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu.

 

Pembahasan:

Bentuk pemerintahan adalah susunan yang menerangkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun penduduknya. Bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:

  • Monarki, yaitu suksesi pemerintahan diwariskan secara turun-temurun.
  • Republik, yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu.

Bentuk pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dimana dengan bentuk pemerintahan republik, memberikan kesempatan kepada putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin di negeri ini.

Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:

  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).
  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden (Pasal 4 ayat 2).

 

Dengan demikian, kajian dan analisis tentang mekanisme pemerintahan presiden dan wakil presiden merupakan pemerintahan berbentuk republik, yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

16

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

18

2.2

Lihat jawaban (3)