Nikyta A

12 Oktober 2023 01:40

Iklan

Nikyta A

12 Oktober 2023 01:40

Pertanyaan

kronologi kasus FPI dan bagaimana cara MK menanganinya ?

kronologi kasus FPI dan bagaimana cara MK menanganinya ?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

00

:

03

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Agung H

12 Oktober 2023 08:30

Jawaban terverifikasi

Halo, Kak! Izin menjawab ya. Kronologi kasus FPI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebelum dan sesudah pembubaran FPI oleh pemerintah. Kronologi sebelum pembubaran FPI 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 82/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa FPI tidak memenuhi unsur organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Putusan MK tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 220/439-SJ, Nomor 01/M.HH/03/2018, dan Nomor 20/M.KOMINFO/3/2018 yang mencabut izin penyelenggaraan kegiatan FPI. 2015 FPI mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke MK. 2017 MK menolak permohonan uji materi FPI dengan amar putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kronologi setelah pembubaran FPI 2020 Pada tanggal 30 Desember 2020, pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, dan Panglima TNI. Pembubaran FPI tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa FPI telah melakukan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan mengganggu ketertiban umum. 2021 Pada tanggal 7 Desember 2021, enam anggota Laskar FPI tewas dalam bentrokan dengan aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan polemik di masyarakat, dengan sebagian pihak menilai bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan berlebihan. 2022 Pada tanggal 7 September 2022, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dua anggota kepolisian dari segala tuntutan hukum dalam kasus penembakan anggota Laskar FPI. Putusan MA tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa penembakan anggota Laskar FPI merupakan tindakan membela diri dari aparat kepolisian. Cara MK mengatasi kasus FPI MK telah mengeluarkan dua putusan terkait kasus FPI, yaitu putusan Nomor 82/PUU-XI/2013 dan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan-putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum terkait status FPI sebagai ormas. Putusan Nomor 82/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa FPI tidak memenuhi unsur ormas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan SKB yang mencabut izin penyelenggaraan kegiatan FPI. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 menolak permohonan uji materi FPI terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, MK juga telah memberikan pertimbangan hukum dalam kasus penembakan anggota Laskar FPI. Dalam putusan Nomor 78/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian tanpa adanya ancaman yang nyata dan mendesak. Putusan-putusan MK tersebut telah memberikan kontribusi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.


Iklan

Salsabila M

Community

23 Juni 2024 02:48

Jawaban terverifikasi

<p>Kasus Front Pembela Islam (FPI) memiliki sejumlah kronologi yang kompleks dan berkembang sepanjang waktu. Berikut ini adalah ringkasan kronologis kasus FPI dan bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) memprosesnya:</p><p><strong>Awal Mula Konflik:</strong></p><ul><li>FPI adalah organisasi Islam keras yang sering terlibat dalam aksi-aksi demonstrasi dan kontroversi terkait isu-isu agama dan moralitas di Indonesia.</li><li>Konflik antara FPI dengan pemerintah atau kelompok lain sering terjadi, termasuk insiden-insiden kekerasan dan bentrokan.</li></ul><p><strong>Pembubaran oleh Pemerintah:</strong></p><ul><li>Pada 30 Desember 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan untuk membubarkan organisasi FPI secara resmi dengan alasan pelanggaran hukum dan keamanan.</li><li>Pembubaran ini memicu kontroversi dan reaksi beragam dari masyarakat serta pengamat politik dan hukum.</li></ul><p><strong>Gugatan ke Mahkamah Konstitusi:</strong></p><ul><li>Setelah pembubaran, FPI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahan dan keberlakuan pembubaran tersebut.</li><li>FPI menilai bahwa pembubaran tersebut tidak didasarkan pada prosedur yang benar atau ada alasan-alasan yang tidak sesuai dengan hukum.</li></ul><p><strong>Proses Hukum di MK:</strong></p><ul><li>MK mengambil langkah-langkah hukum untuk memproses gugatan dari FPI. Langkah-langkah ini termasuk penjadwalan sidang, pemeriksaan bukti-bukti, pendengaran, dan pembacaan putusan.</li><li>MK menganalisis argumen dari kedua belah pihak (FPI dan pemerintah) serta mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.</li></ul><p><strong>Putusan MK:</strong></p><ul><li>Pada 2021, MK mengeluarkan putusan yang menolak gugatan dari FPI terkait pembubaran organisasinya.</li><li>MK menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi yang dianggap melanggar hukum atau membahayakan keamanan negara, dan proses pembubaran tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.</li></ul><p><strong>Reaksi Publik dan Implementasi Putusan:</strong></p><ul><li>Putusan MK memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kelompok-kelompok terkait di Indonesia.</li><li>Pemerintah menjalankan implementasi pembubaran sesuai dengan keputusan MK, sementara FPI dan pendukungnya melanjutkan upaya-upaya politik dan hukum untuk mencari keadilan atau melawan keputusan tersebut.</li></ul>

Kasus Front Pembela Islam (FPI) memiliki sejumlah kronologi yang kompleks dan berkembang sepanjang waktu. Berikut ini adalah ringkasan kronologis kasus FPI dan bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) memprosesnya:

Awal Mula Konflik:

  • FPI adalah organisasi Islam keras yang sering terlibat dalam aksi-aksi demonstrasi dan kontroversi terkait isu-isu agama dan moralitas di Indonesia.
  • Konflik antara FPI dengan pemerintah atau kelompok lain sering terjadi, termasuk insiden-insiden kekerasan dan bentrokan.

Pembubaran oleh Pemerintah:

  • Pada 30 Desember 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan untuk membubarkan organisasi FPI secara resmi dengan alasan pelanggaran hukum dan keamanan.
  • Pembubaran ini memicu kontroversi dan reaksi beragam dari masyarakat serta pengamat politik dan hukum.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi:

  • Setelah pembubaran, FPI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahan dan keberlakuan pembubaran tersebut.
  • FPI menilai bahwa pembubaran tersebut tidak didasarkan pada prosedur yang benar atau ada alasan-alasan yang tidak sesuai dengan hukum.

Proses Hukum di MK:

  • MK mengambil langkah-langkah hukum untuk memproses gugatan dari FPI. Langkah-langkah ini termasuk penjadwalan sidang, pemeriksaan bukti-bukti, pendengaran, dan pembacaan putusan.
  • MK menganalisis argumen dari kedua belah pihak (FPI dan pemerintah) serta mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.

Putusan MK:

  • Pada 2021, MK mengeluarkan putusan yang menolak gugatan dari FPI terkait pembubaran organisasinya.
  • MK menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi yang dianggap melanggar hukum atau membahayakan keamanan negara, dan proses pembubaran tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

Reaksi Publik dan Implementasi Putusan:

  • Putusan MK memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kelompok-kelompok terkait di Indonesia.
  • Pemerintah menjalankan implementasi pembubaran sesuai dengan keputusan MK, sementara FPI dan pendukungnya melanjutkan upaya-upaya politik dan hukum untuk mencari keadilan atau melawan keputusan tersebut.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

20

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

43

2.2

Lihat jawaban (3)