Daniel B

05 Oktober 2022 02:27

Iklan

Daniel B

05 Oktober 2022 02:27

Pertanyaan

konstitusi di indonesia yang mengalami dua kali masa berlaku adalah… a. uud 1945 b. konstitusi ris c. uuds 1950 d. piagam jakarta

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

04

:

23

:

02

Klaim

4

4

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

11 November 2022 03:44

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: a. UUD 1945.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.</strong> Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah <strong>Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.</strong> UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah:</p><h2>Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945&nbsp;</h2><ol><li>UUD NRI 1945 merupakan konstitusi pertama yang ada di Indonesia.&nbsp;</li><li>UUD NRI 1945 adalah konstitusi tertulis yang memuat Dasar Negara Indonesia yang dituangkan secara formal.&nbsp;</li><li>UUD NRI 1945 periode pertama berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.&nbsp;</li><li>Hingga saat ini, UUD NRI 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen:<ul><li>Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999</li><li>Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000</li><li>Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001</li><li>Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002 UUD 1945&nbsp;</li></ul></li><li>Hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.&nbsp;</li></ol><h2>Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949</h2><ol><li>Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah berakhirnya UUD 1945 adalah konstitusi RIS 1949.&nbsp;</li><li>Konstitusi RIS berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.&nbsp;</li><li>Dalam konstitusi RIS, disediakan lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus membentuk konstitusi tetap yang disebut konstituante.&nbsp;</li><li>Perubahan paling fundamental dalam konstitusi RIS adalah bentuk negara.&nbsp;</li><li>Bentuk negara kesatuan diubah menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer.&nbsp;</li></ol><h2>Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950</h2><ol><li>UUDS 1950 merupakan konstitusi tertulis yang berlaku pasca konstitusi RIS 1949.&nbsp;</li><li>UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.&nbsp;</li><li>UUDS 1950 membawa kembali bentuk negara Indonesia, dari negara federal menjadi negara kesatuan.&nbsp;</li><li>Sesuai dengan sifatnya yang sementara, UUDS 1950 memuat ketentuan hukum yang mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap yang disebut "Konstituente".&nbsp;</li><li>Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konstituante bersama pemerintah menyatakan UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS 1950.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, konstitusi di indonesia yang mengalami dua kali masa berlaku adalah a. UUD 1945.</u></strong></p>

Jawaban: a. UUD 1945.

 

Pembahasan:

Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan. 

 

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah:

Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 

  1. UUD NRI 1945 merupakan konstitusi pertama yang ada di Indonesia. 
  2. UUD NRI 1945 adalah konstitusi tertulis yang memuat Dasar Negara Indonesia yang dituangkan secara formal. 
  3. UUD NRI 1945 periode pertama berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949. 
  4. Hingga saat ini, UUD NRI 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen:
    • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
    • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
    • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
    • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002 UUD 1945 
  5. Hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini. 

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949

  1. Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah berakhirnya UUD 1945 adalah konstitusi RIS 1949. 
  2. Konstitusi RIS berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950. 
  3. Dalam konstitusi RIS, disediakan lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus membentuk konstitusi tetap yang disebut konstituante. 
  4. Perubahan paling fundamental dalam konstitusi RIS adalah bentuk negara. 
  5. Bentuk negara kesatuan diubah menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer. 

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

  1. UUDS 1950 merupakan konstitusi tertulis yang berlaku pasca konstitusi RIS 1949. 
  2. UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. 
  3. UUDS 1950 membawa kembali bentuk negara Indonesia, dari negara federal menjadi negara kesatuan. 
  4. Sesuai dengan sifatnya yang sementara, UUDS 1950 memuat ketentuan hukum yang mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap yang disebut "Konstituente". 
  5. Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konstituante bersama pemerintah menyatakan UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS 1950.

 

Dengan demikian, konstitusi di indonesia yang mengalami dua kali masa berlaku adalah a. UUD 1945.


Iklan

Muhammad L

07 September 2023 00:27

KOnsitusi yang berlaku sejak dikeluarkannya dekrit presiden adalah


Muhammad L

07 September 2023 00:30

Berikut ini yang bukan merupakan faktor yang dapat menjadi kan ideologi menjadi tangguh menurut dr.Alfian adalah


Muhammad H

14 November 2023 06:20

Berikku ini yang bukan merupakan alasan ditentang nya segala bentuk penjajahan di dunia adalh


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

62

3.5

Jawaban terverifikasi