Ashillah Y
05 Juni 2023 12:06
Iklan
Ashillah Y
05 Juni 2023 12:06
Pertanyaan
2
2
Iklan
RYO R
06 Juni 2023 12:14
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan presiden Indonesia yang memberikan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Konsekuensi dari dekrit ini adalah:
1. Kebebasan Beragama: Dekrit tersebut mengakui dan menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya sendiri tanpa ada paksaan atau diskriminasi.
2. Perlindungan Hukum: Dengan dikeluarkannya dekrit ini, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama dan menjaga keadilan serta kesetaraan dalam beragama.
3. Kerukunan Antarumat Beragama: Dekrit ini juga berdampak pada meningkatnya kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Kebebasan beragama yang dijamin oleh dekrit tersebut membantu menciptakan toleransi dan penghargaan antarumat beragama.
4. Kehidupan Beragama yang Dinamis: Dekrit ini mendorong perkembangan agama-agama di Indonesia dan memungkinkan praktik keagamaan yang lebih dinamis dan berkembang.
5. Keterlibatan Negara: Meskipun memberikan kebebasan beragama kepada warga negara, dekrit ini juga menegaskan keterlibatan negara dalam mengatur dan mengawasi kegiatan keagamaan untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum.
6. Keberagaman Budaya dan Identitas: Dekrit ini turut memperkaya keberagaman budaya dan identitas Indonesia dengan mengakui dan menghormati praktik keagamaan yang beragam di seluruh nusantara.
Demikian, dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki dampak penting dalam memperkuat kebebasan beragama, kerukunan antarumat beragama, dan mengakui keberagaman budaya dan identitas di Indonesia.
· 0.0 (0)
Iklan
Salsabila M

Community
13 Maret 2024 00:59
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal tersebut. Konsekuensi dari dekrit tersebut adalah sebagai berikut:
Dibubarkannya Parlemen Konstituante: Salah satu konsekuensi utama dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah pembubaran Parlemen Konstituante yang baru saja terbentuk. Parlemen Konstituante dibubarkan oleh Presiden Soekarno karena gagal menyusun UUD baru yang diharapkan.
Kembalinya UUD 1945: Dengan dibubarkannya Parlemen Konstituante, UUD Sementara 1950 yang sedang digunakan digantikan kembali dengan UUD 1945 yang telah diamandemen. UUD 1945 menjadi landasan hukum yang kembali berlaku secara penuh.
Konsentrasi Kekuasaan pada Presiden: Dengan membubarkan Parlemen Konstituante, kekuasaan politik dan legislasi semakin terpusat pada Presiden Soekarno. Hal ini menyebabkan terjadinya sentralisasi kekuasaan yang lebih besar dalam tangan presiden.
Polarisasi Politik: Dekrit Presiden 5 Juli 1959 juga memperdalam polarisasi politik di Indonesia antara golongan yang mendukung dan menentang langkah-langkah Presiden Soekarno. Langkah ini memperpanjang ketegangan politik yang telah ada sejak lama di Indonesia.
Perkembangan Krisis Politik: Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dianggap sebagai salah satu faktor yang memperburuk kondisi politik di Indonesia pada saat itu. Langkah-langkah politik yang diambil oleh Presiden Soekarno memperumit proses politik dan pemerintahan yang stabil.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!