Lidia H

26 Maret 2022 08:45

Iklan

Lidia H

26 Maret 2022 08:45

Pertanyaan

Kewenangan lembaga negara menurut uud negara Republik Indonesia tahun 1945

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

02

:

27

:

32

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

P. SRI

Mahasiswa/Alumni Universitas Jambi

29 Maret 2022 12:17

Jawaban terverifikasi

Hallo Lidia H, kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah : 1. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. 2. Presiden berwenang membuat Undang-Undang bersama DPR, menetapkan peraturan pemerintah, memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara. 3. Kewenangan DPR antara lain melakukan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 4. Kewenangan utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. 5. Kewenangan utama Mahkamah Agung adalah untuk membawahi peradilan di Indonesia. 6. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang Pemilu. 7. Kewenangan Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 8. Kewenangan DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah. Berikut ini penjelasannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, kewenangan hingga pada susunan dan kedudukannya. Berbagai lembaga-lembaga yang dimaksud adalah kekuatan suprastruktur politik untuk turut menjalankan sistem politik di Indonesia. Kewenangan lembaga negara tersebut diantaranya adalah : 1. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 2. Presiden berwenang membuat Undang-Undang bersama DPR, menetapkan peraturan pemerintah, memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara. 3. Kewenangan DPR antara lain melakukan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 4. Kewenangan utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. 5. Kewenangan utama Mahkamah Agung adalah untuk membawahi peradilan di Indonesia. 6. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang Pemilu. 7. Kewenangan Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 8. Kewenangan DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah. Jadi, jawaban yang tepat yaitu : 1. MPR mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. 2. Presiden membuat Undang-Undang bersama DPR, menetapkan peraturan pemerintah, memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara. 3. Kewenangan DPR antara lain melakukan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 4. BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. 5. Mahkamah Agung untuk membawahi peradilan di Indonesia. 6. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang Pemilu. 7. Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 8. DPD mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Semoga membantu ya.


Iklan

Azzahran N

02 Januari 2024 03:28

<p>LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945<br>KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945</p><p>Suprastruktur dan Infrastruktur Politik<br>Suprastruktur<br>Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruh-an yang oKmpleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait &nbsp;dan fungsional.</p><p>Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.</p><p>Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.</p><p>&nbsp;</p><p>Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah sebagai berikut.</p><p>David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan.seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.<br>Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.<br>Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.<br>Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.<br>Dari &nbsp;berbagai &nbsp;rumusan &nbsp;di &nbsp;atas, secara &nbsp;umum &nbsp;sistem &nbsp;politik &nbsp;dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat &nbsp; yang &nbsp; mana &nbsp; kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai &nbsp;dasar &nbsp;kepada &nbsp;masyarakat &nbsp;dan menunjukkan &nbsp;pola &nbsp;hubungan &nbsp;yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.</p><p>Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.</p><p>Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.<br>Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.<br>Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.<br>Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.<br>Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen &nbsp;yang &nbsp;membentuk &nbsp;bangunan &nbsp;politik &nbsp;suatu &nbsp;negara &nbsp;supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.</p><p>Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.</p><p>Infrastruktur<br>Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.</p><p>Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan &nbsp;merupakan &nbsp;kekuatan &nbsp;infrastruktur &nbsp;politik. &nbsp;Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.</p><p>Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.<br>Kelompok Kepentingan (interest &nbsp;group), &nbsp; &nbsp;yaitu &nbsp;kelompok &nbsp;yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, &nbsp;Lembaga &nbsp;Swadaya &nbsp;Masyarakat (LSM), &nbsp;serikat &nbsp;buruh &nbsp;dan sebagainya.<br>Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum &nbsp;yang &nbsp;mendukung &nbsp;keinginan &nbsp;kelompok &nbsp;mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.<br>&nbsp;</p><p>Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian &nbsp;informasi &nbsp;dan &nbsp;pendapat &nbsp;politik &nbsp;secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedang- &nbsp; &nbsp; &nbsp; kan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media &nbsp; komunikasi &nbsp; diharapkan &nbsp; mampu &nbsp; mengolah, &nbsp; mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.<br>&nbsp;</p><p>Lembaga – Lembaga Negara Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945<br>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai &nbsp;konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai &nbsp;tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan &nbsp;dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor &nbsp;42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 &nbsp;Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK,</p><p>Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara &nbsp;Indonesia adalah sebagai berikut.</p><p>Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)<br>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)<br>Dewan Perwakilan Daerah (DPD)<br>Presiden/Wakil Presiden<br>Mahkamah Agung<br>Mahkamah Konstitusi<br>Komisi Yudisial<br>Badan Pemeriksa Kekuangan<br>Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Secara garis besar &nbsp;berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga &nbsp;negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah &nbsp;sebagai berikut.</p><p><strong>1. </strong>Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)<br>&nbsp;</p><p><strong>a. </strong>Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).<br><strong>b. </strong>Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).<br><strong>c. </strong>MPR adalah &nbsp;lembaga &nbsp;tinggi &nbsp;negara &nbsp;dalam &nbsp;sistem &nbsp;ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.<br><strong>d. </strong>Tugas dan &nbsp; wewenang &nbsp; MPR &nbsp; adalah &nbsp; berwenang &nbsp; mengubah &nbsp; dan menetapkan &nbsp;UUD, &nbsp;melantik &nbsp;Presiden &nbsp;dan/atau &nbsp;Wakil &nbsp;Presiden &nbsp;dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).<br><strong>e. </strong>MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.<br><strong>f. </strong>Presiden<br><strong>g. </strong>Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).<br><strong>h. </strong>Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.<br><strong>9. </strong>Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.</p>

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945
KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Suprastruktur
Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruh-an yang oKmpleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait  dan fungsional.

Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.

 

Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah sebagai berikut.

David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan.seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari  berbagai  rumusan  di  atas, secara  umum  sistem  politik  dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat   yang   mana   kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai  dasar  kepada  masyarakat  dan menunjukkan  pola  hubungan  yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.

Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen  yang  membentuk  bangunan  politik  suatu  negara  supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.

 

 

Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.

Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan  merupakan  kekuatan  infrastruktur  politik.  Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.

Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
Kelompok Kepentingan (interest  group),    yaitu  kelompok  yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang,  Lembaga  Swadaya  Masyarakat (LSM),  serikat  buruh  dan sebagainya.
Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum  yang  mendukung  keinginan  kelompok  mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
 

Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian  informasi  dan  pendapat  politik  secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak            seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedang-       kan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media   komunikasi   diharapkan   mampu   mengolah,   mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
 

Lembaga – Lembaga Negara Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai  konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai  tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan  dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor  42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18  Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK,

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara  Indonesia adalah sebagai berikut.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Presiden/Wakil Presiden
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Secara garis besar  berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga  negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah  sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 

a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. MPR adalah  lembaga  tinggi  negara  dalam  sistem  ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
d. Tugas dan   wewenang   MPR   adalah   berwenang   mengubah   dan menetapkan  UUD,  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
f. Presiden
g. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
h. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
9. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

11

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

12

2.2

Lihat jawaban (3)