Falisha F
04 Desember 2023 06:02
Iklan
Falisha F
04 Desember 2023 06:02
Pertanyaan
ketika presiden dan wakil presiden mangkat dalam kekuasaannya dalam memimpin pemerintahan. maka akan digantikan oleh...
A. Menteri agama
B. Pemenang kedua saat proses pemilu
C. Menteru dalam negeri
D. Gubernur
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
12
:
19
:
19
6
2
Iklan
Anonim
14 Desember 2023 11:14
Menurut Pasal 7A ayat (1) UUD 1945, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Mereka bertugas sampai terpilih dan dilantiknya presiden dan wakil presiden baru oleh MPR.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
12 Januari 2024 14:23
jawabannya adalah B.
Menurut UUD NRI Tahun 1945, presiden dan wakil presiden digantikan oleh pemenang kedua dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan. Hal ini merupakan mekanisme penggantian presiden dan wakil presiden yang diatur berdasarkan konstitusi Indonesia.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!