Naufal A
30 Oktober 2023 12:55
Iklan
Naufal A
30 Oktober 2023 12:55
Pertanyaan
ketetapan MPR nomor 3/MPR/2006
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
14
:
17
:
19
2
2
Iklan
Vincent M
Community
30 Oktober 2023 13:27
Pada tahun 2006, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia mengeluarkan Ketetapan Nomor 3/MPR/2006. Ketetapan ini berisi tentang pembentukan Pansus (Panitia Khusus) dan Panja (Panitia Kerja) di MPR.
Inti dari Ketetapan MPR Nomor 3/MPR/2006 adalah:
Pembentukan Pansus dan Panja: MPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) untuk mengkaji masalah-masalah tertentu yang membutuhkan perhatian khusus dan solusi dari MPR.
Tugas Pansus dan Panja: Pansus biasanya bertugas untuk mengkaji permasalahan yang besar dan penting, seperti masalah hukum, perubahan undang-undang dasar, atau isu strategis lainnya. Sementara Panja biasanya ditugaskan untuk mengkaji hal-hal yang lebih spesifik.
Ruang Lingkup Kerja: Ketetapan ini mengatur lingkup kerja, tugas, dan tanggung jawab dari Pansus dan Panja yang dibentuk.
Ketetapan MPR Nomor 3/MPR/2006 ini merupakan langkah internal MPR dalam menghadapi isu-isu penting yang membutuhkan kajian mendalam. Pembentukan Pansus dan Panja biasanya dilakukan untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan komprehensif dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan yang diemban oleh MPR.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
12 Januari 2024 15:06
Ketetapan MPR Nomor 3/MPR/2006 mengatur tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, dan pemeriksaan permohona. Berikut adalah beberapa poin penting yang disebutkan dalam ketetapan tersebut.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!