Naufal A

30 Oktober 2023 12:55

Iklan

Naufal A

30 Oktober 2023 12:55

Pertanyaan

ketetapan MPR nomor 3/MPR/2006

ketetapan MPR nomor 3/MPR/2006

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

14

:

17

:

19

Klaim

2

2


Iklan

Vincent M

Community

30 Oktober 2023 13:27

<p>Pada tahun 2006, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia mengeluarkan Ketetapan Nomor 3/MPR/2006. Ketetapan ini berisi tentang pembentukan Pansus (Panitia Khusus) dan Panja (Panitia Kerja) di MPR.</p><p>Inti dari Ketetapan MPR Nomor 3/MPR/2006 adalah:</p><p><strong>Pembentukan Pansus dan Panja:</strong> MPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) untuk mengkaji masalah-masalah tertentu yang membutuhkan perhatian khusus dan solusi dari MPR.</p><p><strong>Tugas Pansus dan Panja:</strong> Pansus biasanya bertugas untuk mengkaji permasalahan yang besar dan penting, seperti masalah hukum, perubahan undang-undang dasar, atau isu strategis lainnya. Sementara Panja biasanya ditugaskan untuk mengkaji hal-hal yang lebih spesifik.</p><p><strong>Ruang Lingkup Kerja:</strong> Ketetapan ini mengatur lingkup kerja, tugas, dan tanggung jawab dari Pansus dan Panja yang dibentuk.</p><p>Ketetapan MPR Nomor 3/MPR/2006 ini merupakan langkah internal MPR dalam menghadapi isu-isu penting yang membutuhkan kajian mendalam. Pembentukan Pansus dan Panja biasanya dilakukan untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan komprehensif dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan yang diemban oleh MPR.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Pada tahun 2006, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia mengeluarkan Ketetapan Nomor 3/MPR/2006. Ketetapan ini berisi tentang pembentukan Pansus (Panitia Khusus) dan Panja (Panitia Kerja) di MPR.

Inti dari Ketetapan MPR Nomor 3/MPR/2006 adalah:

Pembentukan Pansus dan Panja: MPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) untuk mengkaji masalah-masalah tertentu yang membutuhkan perhatian khusus dan solusi dari MPR.

Tugas Pansus dan Panja: Pansus biasanya bertugas untuk mengkaji permasalahan yang besar dan penting, seperti masalah hukum, perubahan undang-undang dasar, atau isu strategis lainnya. Sementara Panja biasanya ditugaskan untuk mengkaji hal-hal yang lebih spesifik.

Ruang Lingkup Kerja: Ketetapan ini mengatur lingkup kerja, tugas, dan tanggung jawab dari Pansus dan Panja yang dibentuk.

Ketetapan MPR Nomor 3/MPR/2006 ini merupakan langkah internal MPR dalam menghadapi isu-isu penting yang membutuhkan kajian mendalam. Pembentukan Pansus dan Panja biasanya dilakukan untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan komprehensif dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan yang diemban oleh MPR.

 

 


Iklan

Nanda R

Community

12 Januari 2024 15:06

<p>Ketetapan MPR Nomor 3/MPR/2006 mengatur tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, dan pemeriksaan permohona. Berikut adalah beberapa poin penting yang disebutkan dalam ketetapan tersebut.</p><ol><li>Pasal 2: Menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan yang lebih Baca juga: Peraturan Perundang-Undangan: Pengertian dan Fungsinya mengenai arti, fungsi, dan kedudukan dari masing-masing bentuk produk hukum tercantum dalam pasal 3</li><li>Ketetapan MPR ini menjadi produk legislatif MPR yang merupakan dengan UUD 1945, dan hierarki dalam Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966. MPR membutuhkan wadah hukum yang kemudian disebut dengan "Ketetapan MPR" dan "Keputusan MPR"</li><li>Keputusan MPR (Tus MPR) hanya mengikat secara hukum ke dalam Majelis saja, dan pemilihan wadah hukum bernama Ketetapan MPR menurut Bagir Manan didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tersirat dalam UUD 1945</li><li>Ketetapan MPR ini mengatur peraturan perundang-undangan dalam konteks tata urutan peraturan perundang-undangan, yang mencakup UUD 1945, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan lain yang mengatur hukum dan ketentuan negara</li></ol>

Ketetapan MPR Nomor 3/MPR/2006 mengatur tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, dan pemeriksaan permohona. Berikut adalah beberapa poin penting yang disebutkan dalam ketetapan tersebut.

  1. Pasal 2: Menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan yang lebih Baca juga: Peraturan Perundang-Undangan: Pengertian dan Fungsinya mengenai arti, fungsi, dan kedudukan dari masing-masing bentuk produk hukum tercantum dalam pasal 3
  2. Ketetapan MPR ini menjadi produk legislatif MPR yang merupakan dengan UUD 1945, dan hierarki dalam Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966. MPR membutuhkan wadah hukum yang kemudian disebut dengan "Ketetapan MPR" dan "Keputusan MPR"
  3. Keputusan MPR (Tus MPR) hanya mengikat secara hukum ke dalam Majelis saja, dan pemilihan wadah hukum bernama Ketetapan MPR menurut Bagir Manan didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tersirat dalam UUD 1945
  4. Ketetapan MPR ini mengatur peraturan perundang-undangan dalam konteks tata urutan peraturan perundang-undangan, yang mencakup UUD 1945, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan lain yang mengatur hukum dan ketentuan negara

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

rasa kebersamaan dari kegiatan gotong royong dikarenakan adanya sikap.... a merasa terbebani b individualisme c sosial tanpa pamrih d sama sama harus menanggung

107

5.0

Jawaban terverifikasi