Zamir Z

13 Juli 2022 01:16

Iklan

Zamir Z

13 Juli 2022 01:16

Pertanyaan

Kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 meliputi hal-hal yang berikut ini, kecuali .... A. perbuatan kekerasan terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan B. perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, dan psikologis C. penelantaran rumah tangga D. pemaksaan atau perampasan kemerdekaan dengan melawan hukum E. membiarkan bekerja keras, membanting tulang, berangkat pagi pulang malam

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

40

:

21

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Beni

Mahasiswa/Alumni Universitas Muria Kudus

14 Juli 2022 07:23

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah E. Membiarkan bekerja keras, membanting tulang, berangkat pagi pulang malam. Yuk simak pembahasan berikut. Kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu "Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga." Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah E. Membiarkan bekerja keras, membanting tulang, berangkat pagi pulang malam.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Identifikasikan lima dampak positif konflik sosial!

11

5.0

Jawaban terverifikasi