Sigit S

07 Maret 2022 23:22

Iklan

Sigit S

07 Maret 2022 23:22

Pertanyaan

Kegiatan usaha yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh lembaga perbankan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yaitu.... a. menerima simpanan berupa giro b. melakukan pencetakan uang kartal c. melakukan kegiatan usaha asuransi d. menerima simpanan berupa deposito berjangka e. melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

08

:

18

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Siringoringo

Mahasiswa/Alumni Universitas Tanjungpura

18 Maret 2022 15:34

Jawaban terverifikasi

Halo Sigit, kakak bantu jawab ya :) Jawaban: D Penjelasan: Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Kegiatan yang boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah menerima dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka. BPR adalah bank yang hanya dapat menerima dana masyarakat dan tidak melakukan lalu lintas pembayaran. Berdasarkan penjelasan diatas, maka kegiatan usaha yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh lembaga perbankan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yaitu menerima simpanan berupa deposito berjangka. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah D. menerima simpanan berupa deposito berjangka. Semoga membantu Sigit, have a nice day!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

31

5.0

Jawaban terverifikasi