Tatsuyha H

05 Januari 2022 14:56

Iklan

Iklan

Tatsuyha H

05 Januari 2022 14:56

Pertanyaan

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan satwa yang khas disebut ... A. Cagar alam. B. Hutan lindung. C. Taman nasional. D. Kebun binatang. E. Suaka marga satwa.


8

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

R. Hajrianti

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

08 Januari 2022 05:07

Jawaban terverifikasi

Halo Tatsuyha, jawaba untuk soal ini adalah E. Berikut adalah penjelasannya. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, suaka margasatwa merupakan kawasan hutan suaka alam yang ditujukan sebagai tempat hidup bagi margasatwa yang memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta kekayaan dan kebanggan nasional. Dengan demikian, kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan satwa yang khas disebut juga sebagai suaka margasatwa. Jadi, jawaban yang tepat adalah E. Semoga membantu ya!


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Kota di Indonesia yang menurut sejarah pertumbuhannya berasal dari pertambangan adalah .... a. Dumai, Tembagapura, Bogor b. Bandung, Pematang Siantar, Cepu c. Palembang, Deli Serdang, Soroako d. Jakarata, Kuala Tanjung, Surabaya e. Sawah Lunto, Soroako, Bontang, Duma

328

0.0

Jawaban terverifikasi